HALUT, Siber Malut - Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Utara kini memasuki babak baru yaitu Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat TPS yang tersebar di empat kecamatan, maka yang di harapkan masyarakat untuk Penyelenggara adalah netral dalam menyelenggarakan PSU nanti.
Namun Hal ini tidak sesuai dengan harapan masyarakat karena adanya isu terkait salah satu Komisioner KPU yang Bertemu dengan calon Wakil Bupati Dari Pasangan Cabub (calon Bupati).
Hal ini di benarkan oleh Biro Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Joel B Wagono dan Said bajak (no 02) kepada Siber Malut, via WhatsApp senin (30/03/2021)
"Kami telah laporkan ke DKPP terkait dugaan pertemuan oleh salah satu komisiomer KPU HALUT berinisial IP dengan calon wakil bupati no 1, Muchlis tapi tapi," terangnya
Ia membeberkan bahwa, pertemuaan keduanya itu pada tanggal 16 Maret 2021.
"Pertemuan tersebut pada tgl 16 maret 2021 di salah satu cafe di jakarta." Bebernya
Ia menilai tindakan yang dilakukan salah satu komisioner KPU tersebut adalah melanggar kode etik sebagai seorang penyelenggara pemilihan.
"Tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik, karena pada saat itu (petemuan), masi dalam tahapan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Halmahera Utara di Mahkama Konstitusi (MK)," pungkasnya
Selain itu ia menyampaikan bahwa tim Paslon 02 telah melaporkan ke DKPP dan laporan telah di terima di DKPP.
"Kami telah memasukkan laporan terkait hal tersebut ke DKPP pada hari senin tanggal 30 maret dan laporan kami telah di teriam, selain itu kami telah menyiapkan saksi dan bukti apabila di perlukan," tutupnya red (Ano)
0 Komentar