Pengelolaan PAD Taliabu Hanya Bersumber Pada Pajak Daerah dan Retribusi

TALIABU, Siber Malut - Sumber Pendapatan asli daerah (PAD) yang  wajib di kelolah oleh daerah sebagaiman di atur dalam undang - undang nomor 28 tahun 2009 yaitu Pajak Daerah,  Retribusi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Dan PAD lainnya.

PAD yang di kelolah oleh Pemerintah Kabupaten pulau taliabu hanya bersumber pada 8 Pajak Daerah dan Retribusi,  sedangkan 2 PAD Yang wajib lainnya tidak dikelolah oleh pemerintah daerah.

Hal ini di benarkan oleh Kepala Bidang Pendapatan Kabupaten Pulau Taliabu, Hardiansa Darwis, SE Kepada Awak Media, Senin (01/03/2021)

Ia menyampaikan, ya,  tidak semua pendapatan asli daerah yang wajib di kelolah oleh daerah itu di kelolah oleh pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

"PAD yang Di kelolah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yaitu hanya pada 8 pajak Daerah retribusi yang berasal dari Dinas Perindakop,  Dinas Perhubungan,  dan Dinas Kesehatan, "Terangnya

Ia menambahkan bahwa ke - 8 jenis pajak yang dikelolah tersebut diantaranya, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penanganan Jalan (PPJ), pajak Galian C, pajak Bumi Dan Bangunan( PBB), dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"sedangkan untuk retribusi dari Dinas Perindagkop yaitu retribusi pasar dan petak-petak, Dinas Perhubungan yaitu Retribusi kepelabuhanan seperti pada pembelian tiket, karena pada pembelian tiket itu ada jasa kepelabuhanan, sedangkan Untuk Dinas Kesehatan yaitu, seperti pelayanan-pelayanan umum di rumah sakit," jelasnya

Lanjutnya lagi, Daerah kita ini punya potensi luar biasa banyak yang bisa kita tarik retribusi dan pajaknya untuk dapat meningkatkan PAD kita,  akan tetapi kita terkendala dengan belum adanya regulasi yang mengatur tentang hal itu.

Diketahui,  selain PAD tersebut ada lagi yang namanya PAD lainnya yang biasanya di setor oleh perusahan daerah. Untuk di taliabu sudah ada dua perusahan daerah yaitu PDAM dan Perusda.

"PDAM dan Perusda Adalah Perusahan milik daerah yang mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah, yang seharusnya memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk PAD,  akan tetapi sesuai dengan pembukuan kami sampai saat ini tidak ada penyetoran PAD dari dua perusahan itu untuk daerah, olehnya itu PAD Kabupaten Pulau Taliabu yang kami dapat di tahun 2020 itu hanya di kisaran 3 miliar lebih itu pun sudah digabungkan dengan PAD yang di transfer dari Pusat, Sedangkan untuk target PAD tahun 2021 Kami belum bisa memastikn," Tutupnya Red (Ano)

0 Komentar