Sofyan Abubakar Tidak Paham PKB
Font Terkecil
Font Terbesar
Tobelo, Siber Malut- Badan Serikat PTNHM menilai Sofyan Abubakar tidak paham dan tidak tahu kalau di PTNHM ada Perjanjian Kerjja Bersama (PKB) antara karyawan dan perusahaan.
“Sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Maluku Utra, saudara Sofyan tau dulu persoalannya jangan asal komentar berkaitan dengan pemutusan peserta aprentis Muammar Ternate di PTNHM, “ tegas Ketua Badan Serikat PT NHM Iswan Ma’rus, Minggu (25/04/2021)
Menurut Iswan, apa yang disampaikan Sofyan, menunjukan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan PKB sebuah perusahaan.
Lanjut Iswan, tindakan disiplin yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama selain mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan Normatif juga menyesuaikan dengan komdiso khusus dalam suatu perusahaan karena aturan yang dibuat sejalan dengan tingkat kesejahteraan yang diperoleh anggota serikat dan karyawan di perusahaan. Contohnya, PKB PT NHM. ungkap Iswan kepada media ini via whatsupp.
Disamping itu, PKB PT NHM merupakan aturan legal yang
mendapatkan legalitas pengesahan dari Kementrian Ketenaga Kerjaan RI di Jakarta.
Sementara aturan tindakan disiplin dalam Perjanjian Kerja Bersama di PTNHM diatur dalam tiga kategori pelanggaran; pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelamggaran berat.
Dijelaskan Iswan, bagi karyawan yang melakukan pelanggaran ringan akan diberikan pembinaan berupa konseliang atau peringatan lisan.
Kategori Pelanggaran Ringan bagi Yang melanggar Pembinaannya adalah konseling atau Peringatan Lisan.
Dan untuk karyawan yang melakukan pelanggaran sedang diawali dengan peringatan 1, 2, 3 dan seterusnya. Sedangkan karyawan yang melakukan pelanggaran berat akan dilakukan PHK. “Apa yang disampaikan Sofyan hanya mengacu pada aturan normatif yang berlaku untuk perusahaan yang tidak memilki PKB,” ujar pegawai NHM asal Ternate.
Badan Serikat PT NHM juga mengharapkan sebagai seorang serikat seharusnya paham proses hubungan industrial di sebuah perusahaan yang tidak hanya memgacu pada undang-undang ketenagakerjaan tetapi harus mengetahui juga aturan yang disusun dalam PKB.
PKB PT NHM merupakan sebuah perjanjjan kerja bersama antara karyawan dengan perusahaan yang keberdaan diakui dinas ketenagakerjaan kabupaten, propinsi, dan kementrian tenaga kerja pusat. “PKB PTNHM juga keberadaannya diakui Dewan Pengurus Pusat ketiga serikat kerja yang ada di PT NHM, yang berpusat di Jakarta,” ujar Iswan.
Dalam perjanjian kerja bersama juga banyak dituangkan nilai-nilai kedisiplinan dan kesejahteraan yang belum diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan kerena itu merupakan tugas utama dari PKB supaya bisa menghasilkan aturan yang aturan lebih baik dan konfrehensif dari yang normatif.
PKB PTNHM dibentuk sejak tahun 1999 dan sudah memgalami delapan kali koreksi PKB perusahaan supaya dengan dinamika perusahaan.
Untuk itu kalau saudara Sofyan sebagai pengurus serikat pekerja nasioanal Maluku Utara paham mengenai hukum ketenaga kerjaan kami badan serikat PTNHM menunggu kehadirannyannya di PTNHM untuk memberikan pencerahan kepada badan serikat dan HRD. (Mg/02)