BREAKING NEWS
SIBER MALUT
Designed by sibermalut

Sofyan Abubakar Tidak Paham PKB

Tobelo, Siber Malut- Badan Serikat PTNHM menilai Sofyan Abubakar tidak paham dan tidak tahu kalau di PTNHM ada Perjanjian Kerjja Bersama (PKB)  antara karyawan dan perusahaan. 

“Sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris  Serikat Pekerja Nasional Maluku Utra,  saudara Sofyan tau dulu persoalannya jangan asal komentar berkaitan dengan pemutusan peserta aprentis Muammar Ternate di PTNHM, “ tegas Ketua Badan Serikat PT NHM Iswan Ma’rus, Minggu (25/04/2021)

Menurut Iswan, apa yang disampaikan  Sofyan, menunjukan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan PKB sebuah perusahaan.

Lanjut Iswan, tindakan disiplin yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama selain mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan Normatif juga menyesuaikan  dengan komdiso khusus dalam suatu perusahaan karena aturan yang dibuat sejalan dengan  tingkat kesejahteraan yang diperoleh anggota serikat dan karyawan di perusahaan. Contohnya, PKB PT NHM. ungkap Iswan kepada media ini via whatsupp.

Disamping itu, PKB PT NHM merupakan aturan legal yang
mendapatkan legalitas pengesahan  dari Kementrian Ketenaga Kerjaan RI di Jakarta.

Sementara  aturan tindakan disiplin dalam Perjanjian Kerja Bersama di PTNHM diatur  dalam tiga kategori pelanggaran; pelanggaran ringan,  pelanggaran sedang, dan pelamggaran berat. 

Dijelaskan Iswan, bagi karyawan yang melakukan pelanggaran ringan akan diberikan pembinaan berupa  konseliang atau peringatan lisan.

Kategori Pelanggaran Ringan bagi Yang melanggar Pembinaannya adalah konseling atau Peringatan Lisan.

Dan untuk karyawan yang melakukan  pelanggaran sedang diawali dengan peringatan 1, 2,  3 dan seterusnya. Sedangkan karyawan yang melakukan pelanggaran berat akan dilakukan PHK. “Apa yang disampaikan Sofyan hanya mengacu pada aturan normatif yang berlaku untuk perusahaan yang tidak memilki PKB,” ujar pegawai NHM asal Ternate.

Badan Serikat PT NHM  juga mengharapkan sebagai seorang serikat seharusnya paham proses  hubungan industrial di sebuah perusahaan  yang tidak hanya memgacu pada undang-undang ketenagakerjaan tetapi harus mengetahui juga aturan yang disusun dalam PKB.

PKB PT NHM merupakan sebuah perjanjjan kerja bersama antara karyawan dengan perusahaan yang keberdaan diakui dinas ketenagakerjaan kabupaten, propinsi, dan kementrian tenaga kerja pusat. “PKB PTNHM juga keberadaannya diakui Dewan Pengurus Pusat ketiga serikat kerja yang ada di PT NHM, yang berpusat di Jakarta,” ujar Iswan.

Dalam perjanjian kerja bersama juga banyak dituangkan  nilai-nilai kedisiplinan dan kesejahteraan  yang belum diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan kerena itu merupakan tugas utama dari PKB supaya bisa menghasilkan aturan yang aturan lebih baik dan konfrehensif dari yang normatif.

PKB PTNHM dibentuk sejak tahun 1999 dan sudah memgalami delapan  kali koreksi PKB perusahaan supaya dengan dinamika perusahaan.

Untuk itu kalau saudara Sofyan sebagai pengurus serikat pekerja nasioanal Maluku Utara paham mengenai hukum ketenaga kerjaan kami badan serikat PTNHM menunggu kehadirannyannya di PTNHM untuk memberikan pencerahan kepada badan serikat dan HRD. (Mg/02)
Posting Komentar
SIBER MALUT
Designed by sibermalut
SIBER MALUT
Designed by sibermalut
SIBER MALUT