BREAKING NEWS

Di Empat Kecamatan Ini Paling Banyak Menunggak Pajak kendaraan Bermotor

Tobelo, Siber Malut – Wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) khususnya wilayah Galela, Galela Barat, Galela Selatan dan Galela Utara terbilang paling pajak menunggak.

Ini berdasarkan data yang dikemukakan UPTB Samsat Kabupaten Halut.

“Empat titik di bagian uatara Halut ini paling banyak menunggak pajak. Rata-rata pajak yang ditunggak ini 3 sampai 4 tahun,” kata Kepala UPTB Samsat Halut, Linda H. Djawa saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (07/05/2021)

Menurutnya, tunggakan pajak bagi wajib pajak khususnya kendaraan roda empat lantaran masyarakat belum tahu bahwa pembayaran pajak itu setiap tahun.

“Ketika mereka membeli kendaraan di diler, mereka pikir bahwa diler bayar pertama sampai seterusnya sampai kendaran itu lunas. Padahal setelah itu jadi kewajiban pajak bagi mereka,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan ke beberapa diler agar setiap orang yang membeli kendaraan harus diberi penjelasan mengenai wajib pajak yang harus dibayar setiap konsumen yang membeli kendaraan.

Para konsumen sering dibuat kaget ketika pengambilan BPKB dan perpanjang STNK lantaran tunggakan pajak mereka sudah 4 sampai 5 tahun.

“Mereka tidak tahu kalau pembayaran pajak itu setiap tahun, dan perpanjang STNK itu per 5 tahun. Makanya ini harus diberi penjelasan oleh pihak diler,” terangnya.

Linda bilang, pihaknya bakal mendatangi langsung pemilik kendaraan roda empat yang menunggak pajak.

Sementara untul roda dua, kata dia, data tunggaknnya diserahkan ke kepala desa. Pihak desa kemudian menindaklanjutinya.

“Kita imbau kepada masyarakat bahwa kendaraan yang sudah dijual entah itu roda empat maupun roda dua, harus balik nama. Dan yang menjual kendaraanya harus melapor ke Samsat, karena akan dikenakan wajib pajak,” pungkasnya mengakhiri. (Mg/02)
Posting Komentar