BREAKING NEWS


Djalil Minilai Ketua DPC PKB Keliru, Tentang Penetapan MK Perkara 143

SIBER MALUT, HALUT - Pernyataan ketua DPC PKB Kabupaten Halmahera, Irfan Soekonay ke publik dianggap keliru terkait penetapan MK nomor 143. Apalagi dalam pernyataannya, Irfan mendesak KPUD Halmahera Utara agar segera mencabut SK penetapan pasangan calon terpilih. Hal ini disampaikan Abdul Djalil Djurumudi, Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Halmahera Utara kepada media ini (Rabu 26/05/2021)

Menanggapi pernyataan ketua DPC PKB tersebut, Abdul menjelaskan penetapan MK perkara nomor 143 pada saat sidang kemarin (Jumat, 21/05/2021). sebetulnya itu bersifat menghentikan, karena itu MK meminta agar semua pihak diantaranya KPU, DPRD Halmahera Utara dan Gubernur Maluku Utara, bahkan Mendagari untuk sementara waktu menghentikan proses terkait administrasi penetapan, bukan memerintahkan KPU untuk mencabut SK penetapan calon terpilih.

"Sekali lagi ya saya sampaikan, penetapan MK perkara nomor 143 itu meminta KPU untuk menghentikan sementara proses administrasi terkait penetapan calon terpilih, jadi bukan di perintahkan untuk mencabut tapi hentikan sementara,", jelas Djalil kepada media ini (26/05/2021)

Lanjut Djalil menambahkan, untuk saat ini belum ada putusan dari MK yang memerintahkan KPU untuk mencabut SK penetapan calon terpilih, karena sementara ini perkaranya masih dalam proses sidang MK. Karenanya kepada semua pihak dimintakan agar menunggu putusan MK, apakah putusan MK menolak gugatan perkara atau menerima. Dan misalnya MK menolak gugatan perkara, maka di amar putusan memrintahkan untuk menetapkan atau melanjutkan kembali proses KPU terkait SK penetapan pasangan calon terpilih. 

"Jadi pada prinsipnya kita menunggu seperti apa putusan dari MK nanti", pungkasnya mengakhiri (RH)
Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT