MK Jilid II, Irfan : Agenda Sidang Berikut, Tim Jos Siap Hadirkan Saksi Kunci
Font Terkecil
Font Terbesar
SIBER MALUT, Halut - Ketua DPC PKB Kabupaten Halmahera Utara, Irfan Soekonay berpendapat bahwa persidangan Mahkamah Konstitusi (MK ) Jumat kemarin (21/05/2021), merupakan tahapan baru sengketa proses PSU Pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera Utara.
Menurut Irfan, meskipun dalam sidang kemarin, termohon dan pihak terkait mengajukan eksepsi terhadap kewenangan MK dalam memeriksa perkara a quo. Namun hal ini kata Irfan, MK tidak mungkin mengabulkan. Karena MK dengan sendirinya telah menerima untuk memeriksa perkara a quo.
Selanjutnya selaku pihak pemohon, Irfan mengatakan akan menghadirkan saksi-saksi kunci untuk membuktikan bahwa PSU 28 April lalu, sarat kecurangan dan pelanggaran yang berkonsekuensi PSU jilid II.
"Kami akan hadirkan saksi-saksi kunci di sidang lanjutan nanti, untuk membuktikan bahwa PSU 28 April lalu, sarat kecurangn dan pelanggaran yang berkonsekuensi PSU jilid II," pungkas Irfan kepada sejumlah awak media Sabtu (22/05/2021).(Mg/02)