PKB Tolak Sidang Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih.

Halut, Siber Malut- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sikap, menolak sidang Paripurna Pengumuman  Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara yang rencananya akan digelar sore ini pukul 17.00WIT (Rabu,05/05/2021).

Dalam  agenda Rapat Badan Musyawarah DPRD terkait pengumuman penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara 2020-2024 pada Selasa (04/05/2021), salah satu partai yang termasuk kursi terbanyak di DPRD, PKB dengan tegas
 menyatakan sikap menolak rencana tersebut karena dinilai cacat prosudural. 

Kepada wartawan media ini, anggota DPRD Fraksi PKB
Fahmi Musa lewat telepon Selasa (04/05/2021) kemarin mengatakan, pemerintah daerah serta KPU dan DPRD terkesan terburu buru dalam mengambil keputusan tersebut. Karenanya, menurut Fahmi rapat Paripurna penetapan calon terpilih tidak harus dilakukan, karena salah satu calon peserta Pilkada pada Pemilihan Suara Ulang (PSU), menolak hasil tersebut dan membawa rana ini ke Mahkama Konstitusi (MK) RI.

Karenanya DPRD sebagai lembaga legislasi kata Fahmi seharusnya mempertimbangkan hal ini. 

"Proses ini masih dalam tahapan ke MK, jadi jangan terburu buru. Jangan sampai apa yang diputuskan itu adalah cacat hukum.  DPRD harus menjaga kredibilitas publik apalagi sebagai lembaga legislasi, yang jelas kami menolak," tegas Fahmi

Selebihnya kepada KPUD Fahmi mengatakan, sebagai lembaga penyenggara Pemilu hanya bisa menetapkan suara terbanyak yaitu lewat tahapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dengan begitu, produk yang di hasilkan dari Rapat Pleno tersebut adalah suara terbanyak.  

"Ya hanya sebatas itu, karena proses ini telah melalui MK. Maka harus menunggu keputusan inkrar dari lembaga itu, ataupun sebaliknya apabila ini dianggap sah oleh Paslon," tutup Fahmi. (Mg/02)

0 Komentar