Sidang MK 21 Mei Kemarin, Irfan : Membuktikan KPU Halut Keliru & Tidak Profesional Terhadap Putusan MK Nomor 57
Font Terkecil
Font Terbesar
SIBER MALUT, Halut - Persidangan 21 Mei lalu membuktikan bahwa KPU Halut melakukan tindakan tidak profesional berupa keliru membaca Putusan MK Nomor 57. Hal ini disampaikan, ketua DPC PKB Halut Irfan Soekonay kepada media ini (Minggu 23/05/2021)
Karenanya menurut Irfan, KPU gegabah dalam mengambil keputusan strategis. Hal ini juga membuktikan bahwa KPU cenderung mengambil kebijakan yang menguntungkan paslon petahana.
Irfan menuturkan, dalam sidang kemarin, Majelis Panel Perkara 143 secara langsung mengkoreksi dan menasehati KPU Halut. Karena tindakan administrattif KPU keliru maka dengan sendirinya pleno penetapan dan pengesahan bupati terpilih oleh DPRD Halut juga cacat hukum.
" agar lebih profesional lagi kedepannya, kami menyarankan kepada Koordinator Divisi Hukum yang pemahaman hukumnya dangkal, dan Kuasa Hukum KPU untuk belajar lagi hukum acara MK, & hukum adminsitrasi negara", tutur Irfan
Lanjut Irfan mengatakan, PKB sebagai partai pengusung Paslon JOS, merasa dirugikan. Karena menurut dia, dalam persidangan MK Jumat kemarin (21/05/2021), membuktikan bahwa keputusan KPU dan tindakan dari DPRD Halut adalah keliru, dan tidak dapat dibenarkan baik secara hukum dan etika.
"Oleh karenanya, KPU Halut wajib mencabut SK Penetapan Bupati Terpilih, begitu juga DPRD Halut perlu menindaklanjuti pencabutan SK tersebut dengan Pleno Pembatalan Penerusan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara. Ini harus segera dilakukan, kalau tidak. Maka KPU dan DPRD di anggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum ," pungkasnya mengakhiri (Ar)