Tidak Miliki SK Jubir SATGAS Covid-19, Aema La Rakaba Tak mau Komentar Soal Pasien Positif Covid Yang Dirujuk Ke Luwuk
Font Terkecil
Font Terbesar
SIBER MALUT -Taliabu, Beredarnya selebaran Surat Keterangan Sudah Melakukan Pemeriksaan Rapid Test Antigen nomor 380.1/100/UPTD/RSUD-BBG/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 oleh salah satu pasien yang dinyatakan Positif menuai banyak komentar publik, mulai dari merasa aneh dengan isi surat rapid tes dan komentar lelucon hingga komentar Sekretaris Satgas dan bahkan sampai terkuak Jubir Satgas yang memilih diam gegara tidak memiliki SK sebagai Juru Bicara (Jubir) satgas Covid -19.
Hal ini seperti yang upload oleh salah satu akun Facebook (Fb) di Grup Facebook (GF) Taliabu Community , bahwa yang bersangkutan merasa aneh dengan isi surat keterangan yang berisi tiga unsur bertentangan.
"Salah Satu pasien diturunkan dari kapal dengan dasar tes dan pembuktiannya di tulis dalam surat rapid, anehnya surat ini memiliki tiga unsur yang bertentangan. Dalam surat ini menjelaskan bahwa pasien tidak memiliki gejala demam, batuk dan sesak napas, tiba-tiba hasilnya positif tetapi diakhir dari surat ini adalah yang bersangkutan layak untuk diberangkatkan. ANEH BIN AJAIB," ujar akun Fb Muzizat Armin Salati sebagaimana di kutip dari status yang upload di GF Taliabu Community.
Dari status tersebut munculah komentar lelucon terkait kejelasan surat tersebut.
Akun Fb atas nama icha, "mungkin yang menangani pasien ini jurusan pertanian ka apa," akun Fb atas nama Indra, " Surat Bagaimana ini, poin 1 tidak ada gejalah tapi poin 2 positif," dan akun fb Sahrial M Maharang, "diperiksa tanpa gejalah, ada hasil tapi yang lebih pintarnya siap melakukan perjalanan" ini rapid tes atau uji nyali, ini perlu dipertanyakan kewarasannya," ungkap mereka dalam komentar di GF Taliabu Community.
Selain itu, peryataan yang di sampaikan oleh Sekertaris Satgas Covid-19, Sutomo Teapon di beberapa media online berbeda dengan surat keterangan rapid tersebut, bahwa pasien tersebut reaktif dan tidak memiliki tanda-tanda terinfeksi virus Covid-19.
"Memang ibu hamil yang dirujuk itu berdasarkan hasil tes, dia reaktif tapi kan dia tidak punya gejala atau tanda-tanda terinfeksi virus Covid-19," jelasnya di beberapa media online
Namun hal ini berbeda dengan yang di tanggapi oleh Juru Bicara Satgas Covid -19, Aema La Rakaba saat di konfirmasi wartawan Siber malut di Kantor Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kamis (27/05), ia menyampaikan bahwa ia tidak bisa memberikan komentar terkait pasien positif covid-19 yang dirujuk ke RSUD Luwuk karena tidak memiliki SK sebagai Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Pulau Taliabu.
"Saya tidak bisa memberikan komentar apa-apa tentang pasien itu karena sampai saat ini saya juga belum memegang SK Satgas sebagai jubir, bahkan saya juga tidak tau apakah saya ini di tim satgas sebagai jubir atau apa," terangnya, Kamis (27/05/2021) Red (Ano)