BREAKING NEWS

Pelaksanaan Pelantikan pengurus PABPDSI Kab. Halmahera Timur oleh ketua umum pusat.

SIBER MALUT, HALTIM.
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Kab. Halmahera Timur, melaksanakan pelantikan pengurus PABPDSI yang di lantik langsung oleh ketua umum pusat. (06/06/2021)

Acara tersebut berlangsung di Room Hotel Kartika Buli, yang di hadiri oleh berbagai elemen dia antaranya Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat serta Forkopimda dan Forkopimcam.
Ketua PABPDSI Kab.Halmahera Timur, M Zaid Latawan. Kepada Media ini, Menjelaskan bahwa BPD dan Kades punya posisi yang sama jadi BPD juga harus di libatkan di setiap kegiatan baik di Desa maupun di Pemerintah Daerah.

Lanjut Zaid, pasca pelantikan ini, dia akan mengkordir seluruh BPD yg ada di Haltim untuk melakukan audens dengan pemerintah Daerah untuk menerbitkan peraturan Bupati, Terkait dengan tunjangan BPD. Untuk kedepan, ini adalah pilar utama perjuangan terbentuknya PABPDSI Halmahera Utara.
Tempat yang sama, ketua BPD pusat Feri Ardiansyah menjelskan, perlu diketahui BPD sudah masuk di Batang Tubuh  Undang-Undang Desa, namanya Pemerintah Desa. Di dalam UU tersebut ada 7 poin, salah satunnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jadi BPD bukan organisasi kemasyarakatan tapi BPD adalah lembaga Pengawasan yg di atur oleh Undang-Undang. Jadi seluruh kerja BPD sudah diatur semua tidak boleh sesuka hati. Tutupnya (Mg/02)
Posting Komentar