Pemda Kepulauan Sula Minta Warga Segera Kandangkan Hewan Ternak
Font Terkecil
Font Terbesar
SIBERMALUT, SANANA- Upaya pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula. untuk, melakukan penertiban hewan ternak bukan hanya isapan jempol.
Buktinya, surat Pemberitahuan penertiban hewan ternak oleh dinas pertanian Nurhayati Latuconsina, telah ditindaklanjut Sekertaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole pada Jumat tanggal 20 Agustus lalu.
"Sekarang surat tersebut sudah tersebar di Seluruh Kecamatan dan Desa Se Kepulauan Sula," kata Nurhayati lewat Vhia Whatsap, Selasa (24/08/2021).
Dikatakannya, ini demi mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2008 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dengan baik di Kepsul.
"Setiap pemilik hewan ternak baik sapi, kambing, termasuk anjing dan babi wajib mengandangkan ternaiknya," ujarnya
Sementara Kasatpol-PP Abdi Umagapi menerangkan, surat pemberitahuan tersebut, waktu 14 hari diberikan kepada pemilik ternak.
"Kita kasi kesempatan ke pemilik ternak untuk ikat dan kandangkan dalam waktu selama 14 hari untuk kandangkan. apabila Lewat dari itu Sapol-PP akan tindak untuk ketertiban," Ucapnya. Reed (Ariel)