BREAKING NEWS


Pemda Kepulauan Sula Minta Warga Segera Kandangkan Hewan Ternak

SIBERMALUT, SANANA- Upaya pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula. untuk, melakukan penertiban hewan ternak bukan hanya isapan jempol.

Buktinya, surat Pemberitahuan penertiban hewan ternak oleh dinas pertanian Nurhayati Latuconsina, telah ditindaklanjut Sekertaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole pada Jumat tanggal 20 Agustus lalu.

"Sekarang surat tersebut sudah tersebar di Seluruh Kecamatan dan Desa Se Kepulauan Sula," kata Nurhayati lewat Vhia Whatsap, Selasa (24/08/2021).
Dikatakannya, ini demi mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2008 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dengan baik di Kepsul.

"Setiap pemilik  hewan ternak baik sapi, kambing, termasuk anjing dan babi wajib mengandangkan ternaiknya," ujarnya

Sementara Kasatpol-PP Abdi Umagapi menerangkan, surat pemberitahuan tersebut, waktu 14 hari diberikan kepada pemilik ternak.

"Kita kasi kesempatan ke pemilik ternak untuk ikat dan kandangkan dalam waktu selama 14 hari untuk kandangkan. apabila Lewat dari itu Sapol-PP akan tindak untuk ketertiban," Ucapnya. Reed (Ariel)
1 komentar
Batal
Comment Author Avatar
Sapi deng kambing masih berkeliaran di dalam kota ini....ini kota atau area gembala hewan ternak sehingga banyak hewan ternak yang berkeliaran....harus pemerintah daearah ambil alih agar hewan ternak tidak berkaliaran lagi di area kota sanana
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT