BREAKING NEWS

RAT Ke-I Koperasi ASN Pasi Lamo, E. J. Papilaya Ingatkan Ini!


TOBELO, Siber Malut - Berdasarkan Surat Undangan, Pemda Halut laksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-I Koperasi ASN Pasi Lamo Tahun Buku 2019 dan 2020.

Kegiatan dilaksanakan di ruang Fredy  Tjandua,  berlangsung hikmad dihadiri oleh Sekretaris Daerah kabupaten Halmahera Utara Drs. E. J. Papilaya, MTP; Wakil Ketua Koperasi Pasi Lamo Drs. Deky Tawaris, MM bersama Drs. Talib Pono dan Anggota Koperasi ASN, Kamis (26/08/2021) 

Dalam Laporan Ketua Koperasi yang diwakili oleh Wakil Ketua I Drs. Deky Tawaris, MM; menyampaikan meski pun dalam situasi Pandemi Covid-19, kita dapat berkumpul di tempat ini guna melaksanakan kegiatan RAT Ke-I Koperasi ASN Pasi Lamo Tahun Buku 2019 dan 2020. Untuk diketahui, bahwa Kegiatan Perkoperasian sudah diatur dalam Undang - Undang, dengan demikian didalam Agenda tersebut akan menetapkan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga sekaligus melakukan Reshuffle kepada pengurus.

"Perlu diketahui bahwa jumlah anggota Koperasi Pasi Lamo sebanyak kurang lebih 1.600 orang namun karena situasi Pandemi Covid-19 maka kami hanya mengundang perwakilan yang berjumlah 58 orang," ungkap Deky.

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Halmahera Utara Drs. J. E. Papilaya, MTP sekaligus membuka secara resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Jasa ASN Pasi lamo, pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi - tingginya kepada Pengurus yang telah melaksanakan RATsecara teratur dan tepat waktu.

Sehingga, Dengan penyelenggaraan RAT ini berarti Pengurus Koperasi ASN Pasi Lamo telah memenuhi salah satu kewajiban yang telah diamanatkan dalam pasal 30 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Untuk itu, Forum Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi sehingga setiap anggota memiliki hak berbicara dan menyampaikan pendapatnya.

"Kepada para Pengurus agar dalam menyampaikan pertanggungjawaban dapat diikuti oleh anggota sehingga memahaminya" ucapnya mewakili Penasehat Koperasi itu.

RAT dilaksanakan untuk Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib, Penyampaian Laporan Pengurus Koperasi, Penyampaian Laporan Pengawas Koperasi, Pembahasan atau Diskusi Laporan Pengurus dan Pengawas, Pembahasan Pengurus Koperasi serta Penandatangan Berita Acara. *** Red (Jojo)
Posting Komentar