BREAKING NEWS

Partai Demokrat Kubu KLB Siap Menangkan Persidangan Di PTUN.

SIBERMALUT.COM - Kepanikan seseorang atau sekelompok orang bisa membuat orang tersebut nekat dan bisa melakukan sesuatu yang tidak layak keluar dari nalar insan berakal dan berpendidikan. Upaya satu kelompok untuk mencari kepastian hukum dari persoalan hukum yang tengah dihadapi pun bisa dianggap oleh kelompok lain sebagai kesalahan.

Pemandangan seperti itu saat ini terlihat transparan di tengah perseteruan dalam tubuh partai politik sebagaimana yang terlihat di Partai Demokrat dimana dua pihak sedang berseteru dan sama-sama mencari kepastian hukum di meja hijau pengadilan. (24/09/2021)

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini kelompok Partai Demokrat (PD) hasil KLB yang dikomandani Jend TNI (Purn) DR. H. Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun sedang menggugat SK Menkumham Yassona Laoly di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN.JKT dan 154/G/2021/PTUN.JKT juga di Mahkaman Agung dengan nomor perkara 39 P/HUM/2021.

Ketiga gugatan yang berjalan nyaris bersamaan itu membuat kubu Partai Demokrat kubu Cikeas semakin terpojok sehingga melempar berbagai cercaan kepada kubu KLB.

Tidak tanggung-tanggung upaya untuk mengganjal ketiga gugatan itu dilakukan dengan dua sistem, terbuka dan senyap. Upaga pengganjalan yang terbuka dan sporadis dilakukan dengan cara penyebaran berita-berita yang terkesan HOAX dan pemutarbalikan fakta sampai ke pengerahan massa ke gedung PTUN Jakarta yang sedang menyidangi perkara nomor 150 dan 154.

Intimidasi dilakukan dalam ruangan sidang kepada para saksi fakta dari kubu KLB yang sedang memberikan kesaksian di depan majelis hakim dengan tidak menghargai proses persidangan yang sedang digelar. Sorakan kepada saksi fakta kubu KLB digencarkan tatkala saksi sedang menjawab pertanyaan hakim atau Tergugat dan Tergugat Intervensi. Jika kubu PD Cikeas menghormati persidangan tentunya tidak bersikap seperti itu karena tindakan tersebut sangat mengganggu jalannya sidang.

Mereka ingin menjatuhkan mental para saksi fakta, sayangnya upaya tersebut tidak mebuahkan hasil apa-apa bahkan menambah gairah para saksi fakta untuk membongkar semua kebobrokan PD kubu Cikeas pada Kongres V 2020 lalu.

Operasi senyap dilakukan dengan menyusupkan orang ke tubuh KLB. Terbongkarnya operasi itu setelah khalayak dikagetkan dengan mundurnya salah satu Penggugat pada perkara nomor 154 yakni Yosep Benediktus Badeoda (YBB). Mundurnya YBB dijadikan sebagai bahan bullyan dari kubu PD Cikeas seakan-akan mundurnya YBB dari perkara 154 ini sebagai bagian dari pengakuan kekalahan kubu KLB.

Ternyata, mundurnya YBB malah membuat kubu KLB semakin bersemangat karena keraguan yang selama ini menyelimuti mereka atas integiras YBB terbukti sudah. Dengan kata lain, dugaan adanya penyusup yang selama ini menjadi momok dalam dapur KLB sudah menampakkan wajahnya dan menyatakan mundur dari pertempuran yang sudah memasuki detik-detik terakhir.

Yosep Benediktus Badeoda adalah satu dari tiga penggugat di perkara nomor 154 yaitu, Ajrin Duwila dan Hasyim Husein. Tentunya pembaca akan bertanya-tanya. Apakah dengan mundurnya satu dari tiga penggugat akan mempengaruhi persidangan ? Jawabnya Tidak, karena persidangan tetap akan berjalan dengan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim PTUN.

Praduga kalangan kubu KLB atas tidak sterilnya YBB adalah karena yang bersangkutan adalah anak buah Amir Syamsuddin dan Didi Irawadi sehingga keterlibatannya di PD KLB pasca KLB di Deliserdang membuat para ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PD yang pernah mendapat perlakuan negatif dari YBB terheran-heran, tetapi bagi para pertinggi KLB semua kader harus dirangkul. Namun sesuatu yang busuk bakal tercium juga selaras dengan berjalannya waktu.

Amir Syamsuddin dan Didi Irawadi Syamsuddin adalah dua tokoh sentral di kubu PD Kubu Cikeas di bidang hukum yang selama ini diandalkan oleh SBY.

YBB sebagai penggugat disinyalir beberapa kali  mengajak penggugat lainnya untuk ikut bersamanya mencabut perkara yang sidang digulir di PTUN atau mengalihkan gugatan ke MK dengaan berbagai alasan. Ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh penggugat lainnya.

Bambang Widjojanto (BW) kuasa hukum PD kubu Cikeas berpendapat majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta harus menggugurkan gugatan KLB terhadap SK Menkumham karena salah satu penggugatnya mengundurkan diri. Alasannya, gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT didaftarkan secara bersama-sama oleh beberapa penggugat, bukan secara sendiri-sendiri.

Majelis hakim PTUN Jakarta, yang diketuai Bambang Soebiantoro tidak menanggapi usulan itu dan menunda sidang sampai dua minggu ke depan karena akan melaksanakan tugas ke luar kota dan hakim anggota lainnya juga terbebani dengan tugas lain. Jadi penundaan sidang murni permintaan dari majelis hakim PTUN.

Pendapat BW ini menunjukkan kepanikan dan kegusaran yang tinggi dari seorang sekelas BW terhadap perkara 154 yang sudah mendekati ujung persidangan apalagi dipengaruhi dengan Judicial Review (JR) ke MA yang sudah didaftarkan PD KLB ke Mahkamah Agung pada 14 September lalu dengan nomor 29 P/HUM/2021.

Usai heboh atas mundurnya YBB dari perkara no 154 di PTUN, pihak PD Cikeas kembali digoncang dengan berita digandengnya Yusril Ihza Mahendra oleh kubu PD KLB untuk mengawal gugatan beberapa ketua DPC PD ke Mahkamah Agung.

Tindakan ini adalah bentuk penghargaan kepada hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini yang ditunjukkan oleh kubu Partai Demokrat kubu Moeldoko atau PD KLB. Upaya mencari keadilan guna melegalkan KLB sebagai tindakan untuk mengembalikan marwah partai demokrat yang terbuka, modern dan transparan.

Tetapi bagi kubu PD Cikeas, tindakan kubu Moeldoko yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA)adalah upaya mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan.

Karena uji materi yang didaftarkan itu masih mempermasalahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan Mei 2020. Dia menilai. Hal ini dilakukan hanya untuk mencari pembenaran penyelenggaraan KLB Deli Serdang pada Maret 2021 lalu. KItu kata mereka.

Benarkah analisis hukum yang dilontarkan itu ? Pandangan berapa ahli hukum menyebutkan bahwa mendaftarkan gugatan ke PTUN dan MA itu dibenarkan oleh hukum karena produk yang dihasilkan oleh Kongres V PD tahun 2020 bertentangan dengan UU tentang Partai Politik.

Yuril Kemal Fadlullah dari Ihza&Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung menyebutkan bahwa langkah menguji formil dan materiil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

MA berwenang menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat sebuah partai politik atas perintah undang-undang. Jika hal ini tidak dilakukan pada terjadi kekosongan hukum untuk mengadili AD/ART yang prosedur pembentukan dan materi pengaturannya bertentangan dengan UU bahkan konstitusi. Sumber: (pos sore)

Posting Komentar