Upaya Pemda Kepsul Keluar Dari Daerah Tertinggal
Font Terkecil
Font Terbesar
SIBERMALUT, Sanana - Setelah di tetapkan sebagai Daerah tertinggal oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, bertemu dengan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, di Kantor Bupati Sula demi membahas Sula akan keluar dari daerah tertinggal di Provinsi Maluku Utara.
"Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula H. Saleh Marassabesy Kepada awak media di kantor Bupati Rabu, (1/9/2021), mengatakan pertemuan antara pemerintah daerah bersama tamu dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, membahas Kepulau Sula akan keluar sebagi daerah tertinggal, "ucapnya.
jika Pemkab Kepsul keluar dari daerah tertinggal maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni, adanya sarana transportasi udara, sarana transportasi laut. Sebab Ini sangat menentukan perkonomian daerah.
"Dikatan pemerintah daerah akan melakukan upaya-upaya agar Sula akan kuar dari daerah tertinggal dengan cara kita membuka daerah-daerah translasi melalui perhubungan laut, agar akses dari daerah yang terisolasi juga memiliki perhubungan yang baik jika menuju ke ibu kota kabupaten," imbuhya.
Untuk meningkatkan perkonomian agar berjalan dengan baik di tengah masyarakat maka peran pemerintah desa juga sangat penting untuk mengelola Bumdes dengan baik sehingga bermanfaat di masyarakt.
"Bumdes di Kepulauan Sula memang belum diarahkan secara baik karena bumdes ini boleh dikatakan bahwa tidak dikontrol oleh pemerintah Kabupaten, semuanya diserahkan sepenuhnya kepada desa untuk menentukan bumdes itu mau diarahkan ke mana akhirnya dia tidak berdampak ekonomi terhadap masyarakat," katanya.
Saleh menambahkan, dari sektor pertanian dan perikan juga sangatlah penting untuk meningkatkan perkonomian di sula, bagaimana tidak di sula kita kaya akan hasil laut namun cara pengelolaanya saja yang saat ini belum signivikan.
Jika dari sisi pertanian dan perikan digenjot maka komoditas perkebunan dan perikan akan bisa memberikan nilai tambah yang besar buat masyarakat, salah satu contoh "Kata dia Hari ini kita hanya bisa memproduksi kopra dengan kualitas yang jelek kenapa tidak kita harus arahan masyarakat untuk nilai tambahnya itu menjadi 100%, " paparnya.
Jika semua ini kedepan akan berjalan sesuai dengan apa yang sudah kita harapkan, maka Insya Allah Sula akan keluar dari daerah tertinggal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Ditempat yang terpisah, Analis Perencanaan Substansi Penyusunan Kebijakan, Perencanaan, Program Evaluasi dan Pelaporan, Direktorat Jendral Percepatan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT RI, H. Lukman LK Umafagur S. Hut. M.Si, Kepada TIMES Indonesia mengatakan, jika Kepulauan Sula akan keluar dari daerah tertinggal maka perlu dilakukan diagnosis terhadap berbagai permasalah pembangunan di Sula," jelasnya.
Sasaran yang diharapakan tercapai dari kebijakan tersebut pada tahun 2024 yaitu berkurangnya prosentase penduduk miskin (PPM) dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Kepulauan Sula.
Lanjut Lukman, Komponen Prosentase Penduduk Miskin yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula yaitu berkaitan dengan PDRB per Kapita dan Pengangguran. Sedangkan komponen Indeks Pembangunan Manusia yang harus diperhatikan yaitu berkaitan dengan Angka Harapan Hidup (AHH), Hari Lama Sekolah (HLS), Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Pengeluaran per Kapita Masyarakat.
Sedangkan, angka harapan hidup diukur melalui persentase desa yang memiliki sarana kesehatan dan penolong kelahiran dengan tenaga medis. Sementara Hari Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah dapat diukur melalui Angka Partisipasi Sekolah SMP dan Angka Partisipasi Sekolah SMA. Kemudian untuk pengeluaran perkapita dapat diukur dengan pengeluaran per kapita, kepemilikan telepon seluler, dan akses internet, belanja modal daerah dan persentase jalan aspal," ungkapnya.
Pengangguran sendiri dapat diukur melalui rumah tangga pengguna listrik dan rumah tangga pengguna air bersih.
Untuk dapat terpenuhinya berbagai idikator tersebut diharapkan kepada semua OPD agar saling sinergi dalam menyusun program dan kegiatan baik yang sumber anggarannya berasal dari APBD, APBD Provinsi dan APBN. Tidak boleh ada ego sektoral di antara OPD, terutama program prioritas yang berkaitan dengan pencapaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024.
Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati hanya 3,8 tahun atau 44 bulan merupakan suatu jangka waktu yang cukup pendek sehingga diharapkan masing-masing OPD untuk meningkatkan kinerjanya dengan melakukan banyak inovasi dan kreatifitas dan menghindari adanya copy paste program dan kegiatan.
"Sebagai putra daerah saya harapkan agar potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula saat ini perlu dioptimalkan untuk meningkatkan PAD demi terwujudnya masyarakat Sula yang sejehtera menuju SULA BAHAGIA. Terangnya. (ariel)*