SIBERMALUT,Taliabu -Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Perdana Pejabat Struktural dilingkup Pemerintah Daerah Pulau Taliabu menjadi Pejabat Fungsional.
Adapun Pejabat Struktural yang dilantik oleh Wakil Bupati, Ramli menjadi Pejabat Fungsional itu sebanyak 15 (Lima belas) pejabat dan di selenggarakan di aula Kantor Bupati Pulau Taliabu, Kamis (30/12/2021)
Ke-15 Pejabat fungsional itu masing-masing di Bagian Hukum Setda Pulau Taliabu yakni, Alifudin, SH Sebagai Perencanaan Peraturan perundang-undangan dan Haryono Abarudin, SH sebagai Penyuluh Hukum.
Selanjutnya di Dinas kesehatan Pulau Taliabu yaitu, Halima La Soalo, A.Md.Kep sebagai Nutrisionis, Sarfiani Jamaludin sebagai Entomolog Kesehatan, Sahrul La Dua, A.Md.Kep sebagai Epidemiolog Kesehatan, Nurmila Wahab, S.Si sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Nur Bintang Talaohu, A.MK sebagai Administrator Kesehatan dan La Jufri, S.KM sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat.
Dan juga Sulaiman, S.Pi sebagai Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Hartati Abdul, A.Md sebagai Analis Akuakultur di Dinas Kelautan dan Perikanan, selain itu Ma'rifah Kumalasari Chatib, SE sebagai Analis Kebijakan di Bagian Organisasi Setda), Arman, SS sebagai Analis keuangan Pusat dan Daerah di Setwan, Armin umakaapa, S.Pdi sebagai Pengembangan Teknologi Pembelajaran di Disdik, A. Rahmat Agung, SSTP sebagai Penata Pendudukan dan Keluarga Berencana di Disdukcapil, dan La Ode Marsalin, ST sebagai Perencana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
"Pelantikan ini merupakan rangkaian dan proses penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisien kerja dalam pelayanan pemerintah kepada publik," ujar wabub 2 periode itu saat menyampaikan sambutannya dalam pelantikan.
Selain itu, ia berharap agar ke 15 pejabat yang telah dilantik untuk bekerja lebih produktif dengan mengedepankan naluri pelayanan kepada masyarakat. *** Ano