TALIABU, sibermalut.com - Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu kini telah memasuki babak baru, Kejari Taliabu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Cold Chain dan Sollar Cell.
Penetapan tiga orang tersangka Tipikor itu menyeret dua ASN Pemda Taliabu dan satu dari pihak swasta yakni inisial HA, AT dan AD.
Kasi Intel Kejari Taliabu, Yayan A., S.H mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejari Taliabu telah mengeluarkan surat penetapan tersangka pada tanggal 6 Desember 2021.
"Pada Hari ini Kami telah mengeluarkan surat penetapan tiga orang tersangka dengan kasus posisi dari kegiatan tersebut adalah, pada tahun 2015 ada pengadaan Cold Chain dan Sollar Cell Di dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu," ungkap Yayan pada Konferensi Pers di Depan Kantor Kejari Pulau Taliabu, Senin (06/12/2021)
Lebih lanjut, kasi intel Kejari itu menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut melakukan proses pencairan dan pembayaran pada pengadaan itu tidak sesuai prosedur, karena barang tersebut belum diterima tetapi sudah dilakukan pertanggung jawaban untuk segera di cairkan.
Selain itu kata Yayan, "Berdasarkan pemeriksaan tim dari Kejaksaan Agung bersama tim ahli di lapangan menemukan bahwa tiga unit barang pengadaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi, misalnya, yang seharusnya menggunakan tenaga surya namun didapat salah satunya hanya menggunakan tenaga PLN," pungkasnya
Di tempat yang sama, Andi Aprizal Kasi Pidsus Kejari Taliabu, kepada awak media, ia menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan setelah penetapan tiga orang tersangka ini, masi ada penetapan tersangka selanjutnya.
Diketahui berdasarkan hasil perhitungan BPKP terdapat kerugian negara pada pengadaan Cold Chain dan Sollar Cell Dinas kesehatan Kabupaten PulauTaliabu tahun 2015 sebesar Rp. 547.000.000 (Lima Ratus Empat Puluh Tuju Juta Rupiah). ***(Ano)