Tersangka Kasus Solar Cell dan Cold Cain kembalikan Uang Hasil Korupsi Ke Kejari Taliabu -->

Tersangka Kasus Solar Cell dan Cold Cain kembalikan Uang Hasil Korupsi Ke Kejari Taliabu

Siber Malut
28/12/2021

TALIABU, sibermalut.com - Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Pulau Taliabu menerima pengembalian uang negara dari hasil korupsi proyek pengadaan Solar Cell dan Cold Cain pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015 sebesar Rp.145.250.000 (seratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Uang tersebut di kembalikan oleh tersangka HA yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya kepada Kejari Pulau Taliabu, selasa (28/12/2021)

"pada tanggal 28 Desember 2021, tim penyidik jaksa dari Kejari Pulau Taliabu, menerima kerugian negara sebesar Rp 145.250.000,00 dari tersangka HA yang didampingi penasehat hukumnya" ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Yayan Alfian saat konferensi pers di kantor kejari.

Selain itu kata yayan bahwa marwah dari tindak pidana korupsi itu, bagaimana kita menyelamatkan keuangan negara, dalam hal ini tim penyidik berhasil menyelamatkan kerugian dari tersangka untuk pengembalian tersebut.

Meski demikian, pengembalian kerugian negara pada suatu Tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak berpengaruh pada masa tahanan, dan pihak Kejari Pulau Taliabu tetap akan melanjutkan proses perkara tersebut pada saat persidangan nantinya. 

Diketahui, kerugian negara untuk kasus ini sebesar Rp 547.750.000,00.- (Lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kejari Pulau Taliabu telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dan resmi menetapkan 3 orang tersangka, berinisial HA, AT dan AD dan telah melakukan penahanan pada dua tersangka tersebut. *** (ano)