Polsek Malifut Lakukan Penertiban Tempat Pengolahan Emas Ilegal -->

Polsek Malifut Lakukan Penertiban Tempat Pengolahan Emas Ilegal

Siber Malut
19/01/2022

Halut, SiberMalut - Tempat pengolahan emas (tromol) yang di operasikan  secara ilegalkini di tertibkan pihak kepolisian Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut),  Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, aktivitas pengolahan emas maupun limbah hasil pengolahan tidak bisa lagi dilakukan oleh karena sebelumnya  suda pernah di tertibkan.

"Tidak ada lagi aktivitas pengolahan Emas (tromol) dan tidak ada lagi kegiatan yang mengambil limbah, apa bila di temukan lagi maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolsek Malifut Ipda Mifta I. Saleh S.Sos kepada oknum pemilik Tromol, selasa (18/01/2022)
Pantauan media ini, penertiban tersebut dilakukan langsung oleh pihak Kepolisian Kecamatan Malifut yang di pimpin oleh Kapolsek Malifut pada hari selasa (18/01/2022) pukul 10.20 Wit bertempat di Desa Tabobo Kecamatan Malifut dengan pemilik tromol inisial SG (45) Dan pemilik limbah yang direncanakan di olah kembali K (45)

Selain itu, warga setempat kepada sibermalut.com menyampaikan bahwa mereka sangat terimakasih atas tindakan pihak kepolisian untuk mengambil langkah penertiban terhadap tromol-tromol.

"Kami sangat berterimakasih kepada bapak Kapolsek Malifut yang telah mengambil langkah itu karena pengoperasian tromol merupakan pencemaran lingkungan yang nanti akan berdampak pada masyarakat setempat," ungkap salah satu masyarakat yang namanya tidak mau di publish.***(Andy)