Kasi Intel Kejari Taliabu Bohongi Wartawan Terkait Belum Terima Hasil Audit BPKP Pada Kasus Puskesmas Sahu-Tikong -->

Kasi Intel Kejari Taliabu Bohongi Wartawan Terkait Belum Terima Hasil Audit BPKP Pada Kasus Puskesmas Sahu-Tikong

Siber Malut
02/02/2022

TALIABU, SIBERMALUT.COM - Penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan puskesmas Sahu-Tikong oleh Kejari Taliabu harus adanya hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan pemberitaan yang di muat oleh media online, transtimur.com (31/01/2022) bahwa pernyataan dari Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Provinsi Maluku Utara, Mohamad Riyanto bilang, laporan hasil audit telah di terima oleh penyidik kejari.

“Laporan Hasil audit PKKN dugaan TPK Puskesmas Sahu-Tikong telah diambil langsung oleh penyidik Kejaksaan Pulau Taliabu pada Tanggal 6 Januari 2022 di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara.” ungkapnya, dilansir di transtimur.com

Namun, Kasi Intel Kejari Taliabu, Yayan Alfian ketika diwawancarai awak media (10/01/2022) , ia membohongi wartawan dengan menyampaikan bahwa laporan hasil audit saat ini masi berada di BPKP Provinsi Maluku Utara.

"Prosesnya ini masih berada di BPKP Maluku Utara, dan kemarin kami telah berkordinasi jadi mohon bersabar karena bukan saja Taliabu yang melakukan permintaan audit,"ungkapnya Senin(10/01/2022)

Diketahui, Dugaan tindak pidana korupsi proyek puskesmas Sahu-Tikong dengan kerugian negara sebesar 1,2 Miliyar ini melibatkan salah satu pimpinan DPRD Pulau Taliabu yakni MJA (inisial) dan dua orang lainnya, diantaranya RUB (inisial) yang merupakan seorang apoteker dan ASD (inisial). 

Sampai berita ini dinaikkan, Kasi Intel Kajari ketika beberapa kali hendak ditemui awak media, Petugas Penerima Tamu di kantor Kejari Taliabu menyampaikan bahwa Kasi intel Kejari Taliabu belum bisa ditemui karena Cuti, Vikon dan berada diluar daerah *** (Ano)