Apakah Insan Pers Dilindungi?

Tobelo, SiberMalut.Com - Dikutip dari undang-undang nomor 40 tahun 1999, menyebut, "Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis."

Olehnya, Pers dalam undang-undang ini diyakini sebagai penyeimbang dalam bernegara demi tercipta demokrasi yang baik. Bahkan, _very touchy_ (mengharukan), pers sebagai simbol wujud kedaulatan rakyat Indonesia.

Namun jika diamati dengan perkembangan zaman saat ini, begitu banyak insan pers yang dianiaya oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab saat menjalankan tugasnya.

Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 telah mengatur kerja-kerja pers. 

"Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya." Begitulah bunyi pasal 1 poin 11 l, UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Dari bunyi pasal diatas, artinya, kesalahan-kesalahan dalam pemberitaan bisa saja terjadi. Sehingga, siapapun yang terkait dari pemberitaan tersebut dan merasa dirugikan kerana tidak sesuai fakta, punya hak untuk klarifikasi terhadap insan pers yang memuat berita tersebut, namun jika data tersebut dianggap valid serta bisa di pertanggungjawabkan, justru pihak insan pers punya hak untuk menolak, sesuai undangan nomor 40 tahun 1999 pasal 5 poin 3.

Jadi jika ditanya apakah insan pers dilindungi, sudah pasti jawabannya ya! Sebab, Indonesia adalah negara hukum, dan semua yang berbicara tentang pers juga sudah diatur dalam undang-undang.

Penulis : Heltom Sandros Didide, SH.
Editor    : Imam.R.S

0 Komentar