Setelah Diperiksa, kasus Sekretaris BPD Soma Pekan Ini Bakal Digelar Perkara

HALMAHERA UTARA, SIBERMALUT.COM - Setelah pemeriksaan terhadap terlapor dugaan penghinaan oleh RJ Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019 - 2022 Desa Soma, Kecamatan Malifut, pada pekan ini Polsek Malifut bakal gelar perkara. 

Hai ini disampaikan oleh anggota penyidik Polsek Malifut Bripka Purba, SH pada wak media setelah terlapor dipereliksa di ruang Reskrim polsek pada Senin (25/04/2022) kemarin

"kami telah selesai lakukan pengambilan keterangan terlapor olehnya itu perkara ini akan di lanjutkan pada tahapan penyidikan setelah torang gelar perkara bersama pimpinan kami," ujar Penyidik Polsek Malifut itu   
Pada perkara ini kemungkinan pasal yang akan di sanggahkan yaitu pasal 310 KUHP karena mengandung unsur pencemaran nama baik kategori penghinaan.

"Pasal yang akan di sanggahkan yaitu pasal 310 KUHP tetapi ada kemungkinan selain pasal itu ada juga tambahan pasal-pasal lain saat di gelar perkara untuk menentukan pasal berapa saja yang akan di sanggahkan," ungkapnya

Selain itu, penyidik Polsek  itu menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah selesai proses penyidikan.

"Setelah penyidikan selesai kami lalukan barulah gelar penetapan tersangka,"pasalnya *** (RH)

0 Komentar