Halut,SiberMalut.Com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) menuntut Kepala Desa Tuguis, Kecamatan Kao Barat Berinisial (YH) dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dengan Denda sebesar Rp. 200.000.000. (03/06/2022).
Penuntutan JPU Kejari ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tuguis Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Khadijah Amalzain, Rumalean Samhadi, dan R Moh Yakop Widodo digelar pada Selasa 31 Mei 2022.
Kepala Kejari Halmahera Utara, Agus Wirawan lewat keterangan tertulisnya kepada sejumlah awak media menyampaikan, penuntutan yang dilakukan terhadap terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 729.218.743,52.
“Terdakwa didakwakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”katanya.
Lanjut Kajari, dakwaan lanjutan dalam undang-undang ini adalah jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Subsidaer Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terdakwa YH dituntut Pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan Denda sebesar Rp. 200.000.000 dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 729.218.743,52, Subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan,”tandas Kajari mengakhiri. (Ndy)
0 Komentar