Kadis P3A Malut Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak dan Reproduksi Remaja

Halut, sibermalut.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku Utara sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di Kabupaten Halmahera Utara.Senin (7/8/2023).

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Musrifa Alhadar mengatakan sasaran sosialisasi ini pelajaran dan kader PPK.

" Alhamdulillah hari ini dengan sasaran kami yaitu adalah para pelajar dan kader PPK, hari masyarakat antusias mendengari penjelasan narasumber yaitu tentang usia pernikahan dini," ucap Musrifa.

Disampaikan Musrifa, kegiatan seperti ini akan lanjut,dan selalu bersenergi dengan pemerintah kabupaten untuk pencegahan perkawinan,karena perkawinan dini dapat merugikan anak, banyak resiko terutama dalam perceraian.

" Oleh Kerena itu kami dari P3A akan terus dan terus akan melakukan sosialisasi-sosialisasi di kecamatan-kecamatan dan kabupaten se Maluku Utara," terangnya.

Musrifa mengimbau agar anak-anak jangan kawin dulu,terus mencapai cita-cita,karena anak penerus bangsa,penerus negara,siapa tahu kemudian menjadi pemimpin yang diharapkan.

Orang tua juga memberikan motivasi kepada anak, menjadikan anak-anak mandiri, berpendidikan, berkualitas,mari dukung agar anak tidak putus sekolah.


Kadis pemberdayaan perempuan Propinsi Maluku Utara Ibu Mujrifah Alhadar juga menjelaskan saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara berupaya mendorong dan mengimplementasikan arahan Presiden kepada Kemen PPPA RI untuk fokus pada penanganan 5 isu prioritas terhadap Perempuan dan Anak, yaitu

 (1).Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang perspektif gender.

(2).Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak.

(3).Penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak

(4).Penurunan pekerja anak; dan,

 (5).Pencegahan perkawinan anak.

Dikatakannya,salah satu prioritas adalah pencegahan perkawinan anak, Hal ini disebabkan karena sesuai data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik Nasional, angka Perkawinan Anak di Provinsi Maluku Utara masih tinggi melebihi angka Perkawinan anak secara Nasional. 

Dia berujar, pada Tahun 2021 sesuai hasil Susenas BPS angka Perkawinan Anak di Provinsi Maluku Utara adalah 13, 09% sedangkan angka Perkawinan Anak Nasional berada pada angka 9,23%. Maluku Utara sendiri memiliki 3 ( tiga ) Kabupaten yang mengantongi angka perkawinan anak tinggi di Tahun 2021 adalah Kabupaten Halmahera Selatan 22,80%, Kabupaten Halmahera Utara 22,66% dan Kabupaten Pulau Taliabu 17,32%. 

Revisi UU Perkawinan telah menghasilkan kemajuan pada batas usia perkawinan bagi perempuan, dari awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun. 

Namun faktanya, perubahan batas usia perkawinan belum mampu menekan angka perkawinan anak di Indonesia. Dalam kurun dua tahun sejak UU Nomor 16 Tahun 2019 disahkan. 

Lanjut dia, Masih tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak. 

Pada level masyarakat, berbagai sebab pengajuan dispensasi kawin disebabkan karena kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta tradisi, belum lagi adanya legitimasi pengaruh tafsir agama yang membolehkan perkawinan anak dengan melihat kondisi masyarakat.Namun di lapangan, permohonan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Anak-anak ini adalah harapan masa depan untuk membangun bangsa dan kasus perkawinan anak menjadi penghambat besar dalam mewujudkan generasi bangsa yang berkualitas. 
 
Pasangan usia anak memiliki risiko tinggi menghadapi berbagai permasalahan kesehatan, seperti risiko kematian Ibu karena ketidaksiapan fungsi organ reproduksi, kematian bayi, kelahiran premature dan juga stunting. 
Hal ini  akan berakibat pada terhambatnya upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi, stunting serta gizi buruk bagi balita. 

Apabila dipandang dari aspek kualitas sumber daya manusia, perkawinan anak telah memaksa anak menjadi putus sekolah, tidak memperoleh hak pendidikan yang layak dan akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi dan kesejahteraannya.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Provinsi Maluku Utara Dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara  melalui terobosan terbaru dan inovatif membuat kebijakan program prioritas CERIA (Cegah Perkawinan Anak) yang merupakan gerakan bersama dan ajakan bagi masyarakat (terutama anak) untuk tidak menikah  diusia Anak.

Katanya.Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CERIA) dan Reproduksi Remaja adalah langkah awal mengubah pandangan masyarakat mengenai perkawinan anak secara sinergi dan kerjasama dengan berbagai pihak lebih terstruktur, holistic dan integrative melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah serta lembaga masyarakat lainnya dan untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang holistik guna menghapuskan perkawinan anak, dibutuhkan adanya keterlibatan dari anak  anak, remaja, dan kaum muda itu sendiri.

Akhirnya, pada kesempatan yang berbahagia ini, saya berharap hendaknya anak - anakku dapat memanfaatkan momen ini dengan baik, sharing dan berbagi informasi tentang dampak negatif perkawinan anak di Kabupaten Halmahera Utara, sehingga diharapkan nantinya berdampak pada menurunnya angka perkawinan anak, di Kabupaten Halmahera Utara. Tak mau membuat peserta bosan kadis memberikan satu buah pantun
" Singgah sebentar di rumah basir; Meminta pepaya dan mangga muda;
Untuk anak  anakku yang telah hadir;
Janganlah menikah muda" pungkas mengakhiri.

Sementara Bupati Halmahera Utara Ir Frans maneri menyampaikan tujuan dari Pelaksanaan kegiatan ini khususnya di Kabupaten Halmahera Utara agar bagai mana kita bisa menjaga dan mengawasi anak-anak di wilayah kita.

Kata Frans bahwa Wilayah kita termasuk urutan ke dua perkawinan anak di bawa umur, untuk itu kami mau himbau kepada orang tua terutama anak-anak kita jangan menikah kalau belum waktunya.

Undang.Undang no.16 tahun 2019 pernikahan di izinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah berusia di atas 19 tahun.
 Perlindungan anak ini perlu kita jaga dan terus kita awasi anak-anak kita, agar ke depan tidak terjadi lagi pernikahan di bawa umur.

Sambung dia, Perkawinan anak di bawa umur akan mendatangkan dampak yang cukup serius baik terhadap anak maupun terhadap anak yang akan lahir.

Pemerintah pusat sampai daerah punya tanggung jawab bersama untuk menjaga dan mengarahkan anak-anak kita yang akan menjadi penerus bangsa.

Perkawinan mudah akan berdampak yang sangat besar, di sini sudah banyak terbukti banyak perceraian yang terjadi di daerah kita.

" Mudah-mudahan untuk kemudian hari orang menyadari dan anak-anak tidak ingin menikah diusia yang belum layak menikah, diusia yang sangat muda kerana cita-citanya masih panjang," harapnya mengakhiri. (Tim) 

0 Komentar