Grebek Judi Kartu Remi di Ternate,Polisi Amankan 8 Pelaku dan Barang Bukti Uang Tunai

Ternate, sibermalut.com - Tim Resmob Macam Gamalama Polres Ternate mengamankan delapan pelaku perjudian Kartu Remi.

Penggrebekan dan penangkapan pelaku di lakukan diwilayahnya Kelurahan Kota Baru dan Kelurahan Bastiong Karamce Kota Ternate pada Selasa (19/9) malam. 

Diketahui delapan pelaku diamankan polisi masing-masing berinisial IM (44), IU (31) DS (35), yang juga warga Bastiong Karance, sementara di Kota Baru, MK (56) IW (44) FM (46), HD (40), dan IB (54).
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan,S.I.K melalui Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Ya benar,telah dilakukan pengrebekan dan penangkapan judi kartu remi,dan diamankan delapan pelaku yang diduga kuat melakukan permainan judi jenis kartu" kata Wahyuddin.

Dijelaskan pengrebekan judi kartu remi berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua tempat yang sering dijadikan aktivitas perjudian di salah satu kamar kos di Kelurahan Bastiong Karance Ternate Selatan dan Pasar Kota Baru, Kelurahan Kota Baru Kecamatan Ternate Tengah.

Merespon informasi tersebut Tim Resmob Macam Gamalama Polres Ternate mendatangi lokasi kejadian dan mendapati aktivitas perjudian poker menggunakan kartu remi.

Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate pun langsung lakukan pengrebekan dan penangkapan pelaku beserta penyedia tempat.

Selain delapan pelaku tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate juga mengamankan barang bukti kartu remi sebanyak 112 lembar,dan uang tunai Rp 4.678.000.

" saat ini barang bukti dan delapan pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut " ujar Wahyuddin.

Untuk para terduga pelaku disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 303 Bis ayat (1) kesatu juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Tutup Wahyuddin (Jr)

0 Komentar