Satresnarkoba Polres Halut Tangkap 2 Pengguna Narkoba

Halmaher Utara, sibermalut.com - Satresnarkoba Polres Halmahera Utara menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.Keduanya yakni  AHS Luko alias Burex (34) warga kecamatan Galela Barat dan ZH alias Canga (40),warga Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K malalui Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto S.I.K mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda atas aduan masyarakat.

" Kemudian Sat Resnarkoba menangkap AHS ditempat biasa nongkrong bersama teman- temannya,setelah digeledah badan namun tidak ditemukan barang yg diduga narkotika jenis ganja ", Ujar Waka Polres saat melakukan konferensi pers.Jumat (08/09/2023). 

Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Aipda Naftali Popala berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah terduga pelaku AHS loku alias Burex (34). Ungkapnya.

" Saat penggeledahan di rumah terduga pelaku AHS Loku alias Burex.Tim Sat Resnarkoba menemukan sebuah helm yang disembunyikan dalam kamar, ternyata helm tersebut berisi satu kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis ganja. Ujarnya,"

Setalah menangkap AHS petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZH  karena terlibat dalam tidak penyalahgunaan narkoba.

Sementara hasil penggeledahan di rumah ZH Tim Sat Resnarkoba menemukan 2 shacet plastik yang berisi tembakau kering yang disembunyikan dibalik liputan baju adalah narkotika jenis ganja.

" Setelah dilakukan interogasi Pelaku ZH alias canga juga membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya" Cetus Waka Polres Halut.

Lanjut Di. Barang bukti yang diamankan polisi 5 shaces plastik dan 10 paket kertas yang berisi tembakau kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan total bruto 13,3 gram, satu buah helm bogo, satu kantung plastik warna biru.

Terpisah Kasi Humas Polres Halmahera Utara Iptu Kolombus Guduru,membenarkan kedua pelaku AHS dan ZH saat ini sudah diamankan di Polres Halut untuk proses lebih lanjut.

" AHS dan ZH sudah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut" singkatnya. 

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114, ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1). undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. pungkasnya mengakhiri. (SM) 

0 Komentar