BREAKING NEWS

2 Anggota DPRD Kota Ternate di-PAW, 1 Diusul Peresmian Pemberhentian

Ternate,Sibermalut.Com. DPRD Kota Ternate,Maluku Utara telah mengajukan surat usulan tiga anggota DPRD Kota Ternate yang akan resmi pemberhentian maupun yang di PAW (Pemberhentian Antar Waktu ) ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Sekertaris DPDR Kota Ternate Aldy Ali mengatakan usulan pemberhentian 1 anggota DPRD Kota Ternate atas nama Ridwan Lisapaly dari partai PKB.

Sedangkan untuk yang di-PAW yaitu Munira Assagaf dari PDIP yang bakal digantikan Firja Karim, kemudian H. Djadid Ali dari Partai Golkar yang berhalangan tetap karena meninggal dunia bakal digantikan oleh Arifin Djafar.

“Untuk PAW dari Partai Golkar karena wakil pimpinan itu sudah disampaikan ke gubernur pertanggal 11 hari rabu lalu. Terus baru tadi hari ini, pimpinan DPR sudah menandatangani usul ada dua anggota DPR yang pertama PAW PDIP terus kemudian usul pemberhentian partai PKB,” jelas Aldhy, Senin (16/10/2023).

Dikatakan, sebelumnya PKB sudah diberikan waktu selama 30 hari untuk usulkan PAW namun waktu yang diberikan sudah lewat pada 11 Oktober 2023 kemarin, sehingga langsung usulan pemberhentian. Hal itu juga berdasarkan regulasi atau aturan perundang-undangan dan tata cara Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Sehingga itu, pimpinan DPRD Kota Ternate sudah menandatangani usulan dari masing- masing partai tersebut dan surat pengantar nya telah ditandatangani Walikota Ternate.

Selain itu, kata Aldy, lantaran hal itu sudah ditandatangani maka pada 17 Oktober 2023 akan dibawa ke Gubernur Maluku Utara (Malut) untuk diproses lebih lanjut. (SM) 
Posting Komentar