Enam Karung Cap Tikus Milik Kakek 50 tahun Menuju Lelilef Kandas di Polsek Oba Utara

Tidore,Sibermalut.com- Anggota Polsek Oba Utara  Polresta Tidore  Maluku Utara mengamankan ratusan minuman keras (miras) jenis cap tikus, yang diangkut menggunakan Mobil Mini Bus R4 Wuling Dengan Nomor Polisi DG 1075 ND warna hitam. 

Ratusan kantong minuman keras ini diamankan tim Porsonil gabungan pengamanan terdiri dari Polsek Oba Utara, Dan Pospol Oba Tengah, Sat Lalulintas dan Sat Samapta Polresta Tidore di bawah Pimpinan Ipda Suherlin S.IP.M.H. 
Penyelundupan minuman keras ini dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2023 pukul 06..30 WIT, dan diamankan saat melalui Pos Pemantau Desa Kusu Kecamatan Oba Utara.

Saat melewati pos, anggota langsung melakukan pemeriksaan kendaraan dalam rangka cipta kondisi wilayah Hukum Kecamatan Oba Utara .

Pada saat mobil mini Bus, dengan nopol DG 1075 ND lewat anggota telah mencurugai bahwa mobil tersebut telah membawa minuman beralkohol cap tikus dan pada saat melewati pos pantuan di tahan personil yang sedang melaksanakan tugas namun mobil tersebut tidak berhenti dan melaju pada saat itu juga personil melakukan pengejaran namun tidak ditemukan mobil. Ujar Ipda Suherlin. 

Mobil Mini Bus Wuling ditemukan oleh Porsonil Pospol Oba Tengah tepatanya di Dusun Sirimaake Desa Kusu Kecamatan Oba Utara pada pukul 11.00 WIT dan pada dilakukan pemeriksaan minum tersebut sudah tidak ada di mobil. Pelaku dan mobil langsung diamankan di Polsek Oba Utara dan mintai keterangan oleh penyidik namun pelaku DK (50) selalu mengelak tidak membawa minuman keras. 

Tidak terkeco dengan perkataan pelaku Ka Pospol bersama melakukan penyisiran di kebun warga dan ditemukan minuman keras jenis cap tikus milik DK (pelaku ) sebanyak 300 kantong  yang dikemas dalam karung sebanyak 6 karung barang tersebut langsung diamakan di Pospol Oba Tengah.  

Setelah ditemukan minuman keras KD ( pelaku) mengakui bahwa barang minuman keras tersebut milik pelaku (KD) 50 tahun yang dibawa dari Desa Doro Kecamatan Tobelo Selatan  Halmahera Utara menuju ke Desa lelilef Kecamatan Weda tengah kabupaten Halmahera Tengah untuk di edarkan di Weda Halmahera Tengah. 

Seluruh miras pun dilakukan penyitaan oleh petugas Polsek untuk di proses lebih lanjut terhadap pelaku pelaku di ketahui warga Desa Galala Kota Tidore Kepulauan berusia 50 tahun.

Kapolsek juga menginformasikan sampai dengan saat ini, pihaknya terus menggelar kegiatan rutin ditingkatkan dengan sasaran minuman keras. 

“ sampai dengan saat  ini, kami terus memberantas peredaran miras melalui kegiatan yang ditingkatan dan dalam kegiatan apapun demi meminimalisir segala bentuk ganguan kamtibmas” Jelasnya. 

Kegiatan pemangaman ini tergabung dari Polsek Oba Utara,Pospol Oba Tengah,Sat Lalulistas dan Sat Samapta Polresta Tidore yang dibawah pimpinan Ipda Suherlin.

Pengamanan tersebut dalam rangka meminimasir terjadinya laka lantas dan Gas Lantas Guna menciptakan Kamseltibcarlantas dan ssaran terhadap minuman keras guna memutuskan peradaran miras pada saat menyambut natal dan tahun baru di wilayah hukum Polsek Oba Utara Polresta Tidore. Pungkasnya. (SM) 

0 Komentar