BREAKING NEWS

Manajemen PT.NHM Mengajak Seluruh Karyawan Untuk Menolak Segala Bentuk Intimidasi Terkait Pemilu 2024

HALMAHERA UTARA, Sibermalut.com - Menanggapi isu tentang oknum karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang melakukan intimidasi kepada sesama karyawan agar memilih salah satu Calon Legislatif DPRD Halmahera Utara dapil III Malifut-KAO pada Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024, Manajemen PT.NHM sedang melakukan investigasi dan mendalami secara internal. 

Psalnya, pihak PT NHM telah membebas tugaskan oknum karyawan yang melakukan intimidasi tersebut.

"PT.NHM sudah membebas tugaskan oknum karyawan tersebut selama proses investigasi berlangsung," Rilis dari pihak manajemen PT NHM Pada media ini via WhatsApp, Rabu (31/01/2024)

Presiden Direktur PT.NHM, Hi. Robert selalu mengingatkan kepada karyawan untuk selalu menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dan Menjunjung tinggi asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).

Managmen akan memastikan setiap karyawan bisa memberikan hak suaranya dengan bebas memilih dalam Pemilu (Pilpres, Pileg, Pilkada) 2024, tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Kami mengajak seluruh karyawan untuk dengan tegas menolak segala bentuk intimidasi dan patuh terhadap semua aturan hukum yang mengatur jalannya Pemilu 2024," tegasnya

Selain itu, PT.NHM telah memiliki regulasi internal yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hal tersebut 

"PKB telah disepakati seluruh karyawan, Manajemen dan Dewan Direksi bahwa segala bentuk penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Perusahaan terutama dalam hal ini untuk kepentingan politik merupakan pelanggaran,"

Segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap semua elemen Perusahaan dan keluarganya juga telah diatur dalam PKB sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.

Kemudian oknum yg melakukan intimidasi itu, managemen PT. NHM akan mengambil langkah tegas terhadap setiap karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan ketentuan PKB. NHM juga menghimbau seandainya ada pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pemilu agar dilaporkan kepada BAWASLU setempat. (SM)
Posting Komentar