Ternate, Sibermalut.com - Tim Satres Narkoba Polres Ternate,Kembali berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial JY alias Jufri (21) seorang mahasiswa Ternate dan AAK alias Auwal (27) warga desa Maitara atas dugaan Penyalahgunaan narkotika di Kota Ternate, Maluku Utara. Di tangkap Tim Satres Narkoba setelah dilakukan penyelidikan intensif. Rabu (27/3/2024).
Dua pemuda tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-berbeda, JY alias Jufri (21) ditangkap di Kelurahan stadion, Kecamatan Ternate Tengah dan sementara AAK alias Auwa (27) di tangkap di Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.
Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman menceritakan, ketika Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat pihaknya langsung bergegas cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JY yang baru saja mengambil paket di salah satu tempat jasa pengiriman pada Senin 25 Maret 2024.
“Setelah kita lakukan interogasi, JY mengakui bahwa dia baru saja mengambil kiriman paket yang berisi narkotika seberat 510,9 gram atas permintaan dari AI alias Akhmad karena dijanjikan uang sebesar Rp300.000.” Katanya.
Sementara, lanjut Suherman, pelaku AAK diamankan oleh Tim Opsnal setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di sekitaran benteng Toloko, Kelurahan Sangaji Utara pada 25 Maret 2024.
“Saat Tim Opsnal melihat yang bersangkutan maka langsung mengamankannya. Saat dilakukan interogasi, rupaya ganja itu disimpan di saku motor yang dikendarai oleh pelaku.” Ucapnya.
Dari situ, Suherman menambahkan, telah didapati 1 buah sachet plastik bening berukuran besar yang berisi narkotika jenis ganja dengan ukuran seberat 19,33 gram.
“Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti yang ditemukan
dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Ternate untuk diminta keterangan lebih lanjut.” pungkas Suherman mengakhiri. (Sm)
0 Komentar