Kasus Dugan Korupsi Uang Mami, Istri dan Anak Plt Gubernur Sudah Diperiksa dan Dalam Waktu Dekat Kejati Akan Panggil Al Yasin Ali

Ternate, Sibermalut.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran uang makan minum dan perjalanan dinas Plt Gubernur M.Al Yasin Ali.

Kasi Penkum Kejati Malut Richrad Sinaga mengatakan Kasus Uang Makan Minum dan perjalanan dinas M.Al Yasin Ali sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa oleh tim Kejati Malut.

" Saat ini, kurang lebih 20 saksi sudah diperiksa termasuk istri dan anak Plt Gubernur Malut " kata Richard  Rabu (24/4/2024). 

Dalam duagan kasus korupsi Makan Minum dan perjalanan dinas Plt Gubernur Malut dalam waktu dekat dipanggil tim Kejati Malut. 

" Dalam waktu dekat kami akan sampaikan ke rekan-rekan terkait pemanggilan Plt Gubernur" terangnya. 

Meski begitu, Richard belum merinci nama nama  saksi dalam dugaan kasus korupsi tersebut. 

Diketahui, dalam hasil audit Inspektorat Pemprov Maluku Utara ditemukan adanya surat keputusan (SK) pemotongan anggaran Perjalan Dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun anggaran 2022 yang diduga ditandatangani oleh M Ali Yasin yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Malut.

Anggaran perjalanan dinas adalah hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara di dalam maupun di luar daerah.

Hak perjalanan dinas itu diduga kuat dipotong untuk kepentingan yang tidak jelas peruntukannya. apalagi pemotongan tersebut tidak memiliki dasar ketentuan sebagai acuan dalam melegitimasi adanya SK pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas.

Sebelumnya, hasil audit Inspektorat telah ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp499.362.410.

Dari Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.

Bahkan, untuk pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.(SM).

0 Komentar