Ternate, Sibermalut.com - Aksi Unjuk Rasa Gerakan Pemuda Marahaines (GPM) Maluku Utara didepan Kantor Kejaksaan Tinggi berjuang ricuh antara massa aksi dan pihak keamanan Kejati, namun ricuh itu tidak berlangsung lama.
Massa aksi ngotot melakukan pembakaran ban bekas dalam kejaksaan tinggi,namun dilarai oleh keamanan Kejati dan pihak kepolisian polres ternate.
Aksi ricuh terjadi setalah salah satu orator (Sartono Halek) menyampaikan orasinya dan mengarahkan massa masuk dan bakar ban bekas namun aksi tersebut dihentikan sehingga terjadi ricuh.
Meski begitu aksi tetap berjalan kembali, berselang kemudian salah satu orator menyampaikan orasinya,namun dalam orasinya itu, Sandi menyampaikan dan sebut bahwa penanganan kasus Makan Minum wakil Kepala daerah yang ditangani Kejati Malut dihentikan.
" saya ingin sampaikan bahwa saat ini pihak Kejati telah menutup atau memberhentikan dugan kasus korupsi Makan Minum yang telah melibatkan Plt Gubernur Malut M Al Yasin Ali " teriak lantang sandi.
Penyertaan tersebut sontak mengejutkan pihak Kejati Maluku Utara saat berada di halaman kantor, setalah berorasi Richard dan kawan kawan menghampiri Sandi dan meminta mengklarifikasi kembali pernyataan tersebut Karana sandi dan kawan kawan GPM Malut dinilai telah membohongi publik karena menyampaikan materi orasi tidak akurat.
Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh massa aksi dan massa aksi memilih naik truk dan pergi meninggalkan kantor kejaksaan tinggi Maluku Utara.
Richard Sinaga Kasi Penkum Kejati Malut langsung menanggapi terkait pernyataan tersebut.
Richard Sinaga kepada wartawan mengatakan, aksi yang disampaikan salah satu orator tadi tidak menguasai matari sehingga membuat pembohong publik.
" Tidak menguasai matari, kalau nggak kuasai materi mending gak perlu naik orasi karena kita orasi harus kuasai materi dulu, kaji juga jangan asal naik orasi sehingga kita tau arah orasi kita, kan kita tadi sedang periksa saksi WKDH kenapa bilang hentikan inikan pembohong publik " ujar Kasi Penerangan Kejati Malut Rabu (24/4/2024).
Kata Richard, pada prinsipnya kita mendukung apa yang disampaikan dalam orasinya, sebagaimana kita ketahui dalam UU demonstrasi diperbolehkan, namun dalam orasi harus menguasai materi dan mempunyai data yang akurat, tapi suatu hal yang disampaikan tidak punya data akurat di muka umum dan publik melihat. Seharusnya ini tidak perlu disampaikan karena orasinya tidak bisa dibuktikan.
Sementara kita menangani perkara berjalan sampai saat ini, " jangan sampaikan hal hal yang tidak benar nanti publik salah menafsirkan dan malah kita tidak konsisten dalam menangani perkara hukum, sedangkan kami tim dalam proses menangani perkara ini.
" Saat ini sudah mulai proses pemeriksaan saksi dan ingin menguatkan kajian kajian kita di tim penyidik " ujar Richard.
Richard berharap kepada siapa saja yang ingin menyampaikan orasinya, harus mengutamakan salin hargai, dan harus memiliki data jangan asal ngomong.
" Jadi mau sampaikan orasi Pertama harus tertib, kedua menghargai dan ketiga harus memegang data lah jangan dia bicara bagitu sementara yang dia bicara dia juga tidak tahu " pungkas Richard. (SM)
0 Komentar