Halmahera Selatan, Sibermalut.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhamad Tito Karnavian telah mengingatkan dan melarang kepada kepala Daerah se-Indonesia melakukan pergantian atau melakukan roling menjelang pilkada serentak dihelat November 2024 mendatang.
Kepala daerah dilarang melakukan roling jabatan, terkecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3/1575/SJ .
Namun surat edaran tersebut rupanya diabaikan Siti Khotijah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan. Kenapa tidak, Istri Ketua DPD PKS telah melakukan kebijakan kesewenang-wenangan yang jelas dilarang oleh Mendagri yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE).
Kebijakan dilakukan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan tersebut telah mengabaikan instruksi Mendagri, sebagaimana dalam poin SE adalah mengingatkan kepada Gubernur, bupati dan walikota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
Meski surat edaran sudah diketahui oleh pemerintah daerah namun edaran tersebut tidak berlaku bagi Siti Khotijah,
Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
Ini dibuktikan dengan kebijakan yang diambil oleh Siti Khotijah untuk melakukan pergantian kepala sekolah, gunakan bay Sistem Data Pokok (Dapodik), tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,
Kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan instruksi Mendagri,bagi Siti Khotijah surat edaran tersebut tidak berlaku baginya.
Kebenaran itu dibenarkan Malik Aswad Kepala Sekolah SD 188 Desa Goro Goro Kecamatan Bacan Timur.
" Saya kaget ketika melihat Data Pokok Pendidikan Nama Kepada Sekolah sudah berganti atas Nama Asis Samiun, sebelumnya saya yang jabat, anehnya lagi pergantian itu dilakukan secara diam diam tanpa ada SK pergantian" Ujar Malik Kepada media. Senin (29/4/2024).
Kepala sekolah tersebut mengaku bingung,dengan pergantian ini,karena diganti tanpa ada surat keputusan pergantian namun sistem dapodik namanya sudah terganti dengan nama orang lain.
"Jujur saya bingung dengan dinas pendidikan kenapa tanpa SK tapi bisa data dapodik saya bisa berubah sementara kita kepala sekolah di angkat melalui SK Bupati dan Sekda". Kesalnya.
Malik mengakui pernah temui Siti Khotijah, untuk pertanyaan pergantian tersebut namun usaha Malik tidak mendapatkan jawaban pasti dari Kadis Pendidikan.
" Saya ketemu ibu kadis dan saya tanya tapi ibu kadis jawab begini " bagitu sudah saya juga dulu begitu suami saya tim pemenangan Bahrain Kasuba tapi saya dapat nonjob" jawaban yang tidak logis." Cetus Malik Meniruh Perkataan Siti Khotijah.
Sambung Dia, Sikap arogansi Istri ketua DPD PKS Halsel tidak memiliki dasar yang kuat, karena Edaran Mendagri jelas melarang Rolling jabatan sementara dalam ketentuan ASN yang di berikan tugas tambahan seperti kepala sekolah masuk dalam kategori pejabat setara dengan eselon IV/d.
Larangan ini sesuai dengan pasal 71 undang undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi undang undang.
Pada ayat 5 dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar akan di kenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.
Dalam SE juga mengingatkan kepada Gubernur, Bupati dan walikota agar melaporkan paling lambat tuju hari kerja terhitung di lakukannya tindakan kepegawaian. (Tim)
0 Komentar