Tindakan tersebut mendapat kecaman dari berbagai pimpinan media dan Organisasi wartawan di Provinsi Maluku Utara.
Pimpinan media Online Sibermalut.com, Sudirman Amin juga mengecam tindakan Oknum yang dengan sengaja menganiyaya Wartawan Halsel tersebut.
"Kami mengutuk keras perbuatan Oknum TNI-AL tersebut, sebab Negara kita adalah negara hukum dan ada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, olehnya itu siapapun orang atau lembaganya, tidak diperkenankan menghalang-halangi tugas pers, apalagi melakukan penganiayaan terhadap Insan Pers," ujarnya Amin
Dirinya meminta pihak Kepolisian agar memproses tindakan oknum penganiyaan wartawn tersebut.
"Selain pihak Lanal Ternate, kami juga meminta pihak kepolisian agar memproses pelaku pengniayayan tersebut," tegasnya
Sebab, menurut pimpinan media ini, efek jerah yang di ambil pihak Lanal Ternate dengan memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya tidak sebanding dengan perbuatan penganiayaan derhadap jurnalis.
"Selain mencopot danpos dari jabatanya, kami juga meminta agar ketiga prajuritnya yang melakukan penculikan dan penganiyayan itu di pecat sebagai anggota TNI AL, sehingga menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang lain," pintanya.
Lebih lanjut, dirinya akan berupaya berkordinasi dengan seluruh pimpinan media di Malut guna mengawal tindakan tersebut hingga pelaku mendapatkan efek jerah. (Sm)
0 Komentar