Jakarta. SIBERMALUT.COM | Kementerian Komunikasi dan Informatika menunggu laporan dari Dewan Pers tentang media massa atau perusahaan pers yang tidak berbadan hukum agar bisa diblokir sesuai Undang-Undang Pers.
"Kami serahkan ke Dewan Pers, kalau tidak ada laporan ya kami tidak bisa menindak lebih lanjut untuk memblokir," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Media Massa, Henry Subiakto, dalam seminar nasional bertajuk "Revolusi Mental Pers: Sejarah Baru Pers Indonesia" di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Henry, aturan mengenai kewajiban media massa harus berbadan hukum pada dasarnya telah tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pers, sehingga tidak perlu diatur dengan regulasi baru untuk mempertegasnya.
Selain itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah semestinya laman/website/situs khususnya media massa daring (dalam jaringan/"online") menggunakan domain Indonesia yang dilindungi oleh Undang-undang yakni ".co.id", bukan ".com" (domain Amerika). "Dengan menggunakan ".co.id" kami bisa melacak identitas media tersebut, karena akan terdata di database kami," kata Henry. Dia menyadari seiring dengan berkembang pesatnya teknologi informasi, kemunculan media-media online semakin tidak terbendung.
Keberadaannya, menurut dia, secara otomatis akan menjadi konsumi masyarakat tanpa membedakan mana yang memenuhi kode etik jurnalistik, serta memenuhi syarat sebuah perusahaan media. "Sekarang ini siapapun bisa membuat media, bisa ditutup dan dibuka lagi, sementara tidak ada badan khusus yang betul-betul mengawasinya," kata dia.
Oleh sebab itu, ia berharap Dewan Pers dapat lebih agresif mengkaji persoalan tersebut, sebab jika keberadaan sebuah laman media massa dinilai tidak memenuhi syarat oleh Dewan Pers, maka Kemenkominfo dapat menindaklanjuti dengan memblokir. "Kalau Dewan Pers minta laman itu diblokir maka kami akan memblokir," kata Henry. (*/jno)
Editor : Ela
Foto : Dewan Pers
Sumber : Antara
0 Komentar