Ternate, Sibermalut.com - Hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU Halmahera Timur, dimana pasangan Petahana Ubaid Yakub dan Anjas Taher meraih suara terbanyak pada Pilkada Halmahera Timur tahun 2024 akan digugat oleh pasangan nomor urut 01 FAREL-JADI. (16/12/2024)
Tim hukum paslon nomor urut 01 FAREL-JADI telah mengajukan permohonan gugatan ke MK terhadap KPU atas dugaan kecurangan dalam proses Pilkada Halmahera Timur tahun 2024.
Tim hukum juga akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum ASN kabupeten Halmahera Timur ke KASN Republik Indonesia. Pasalnya, ada banyak oknum ASN kabupeten Halmahera Timur yang terlibat aktif dalam politik pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera Timur.
Joni muda, S.H.,M.H selaku kuasa hukum Paslon 01 menyayangkan ketidaknetralan oknum pejabat daerah, ASN, perangkat desa, maupun penyelenggara dalam pilkada tahun 2024.
"Sejauh ini, kami telah mengantongi sejumlah alat bukti. Pelanggaran2 ini telah diadukan ke Bawaslu Halmahera Timur " Ungkapnya.
"Kami juga akan melaporkan Bawaslu setempat ke DKPP atas lambatnya penanganan pengaduan ini" Tegasnya.***(Red)
0 Komentar