Ternate (SM)- Praktisi Hukum, Suyono Sahmil mengkritik pernyataan Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir yang menyampaikan bahwa Dirinya Gusar karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Malut yang lambat Berbenah, utamanya dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah yang selama ini mengalami kendala.
Menurutnya, Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir yang dilantik sejak 17 Mei 2024 belum begitu serius dalam memfokuskan perhatiannya untuk mengevaluasi seluruh pimpinan OPD dalam urusan pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.
"Bagaimana mungkin kita berharap urusan pengelolaan keuangan daerah ini baik, Pimpinan OPD kita bersih dan profesional dalam bekerja, kalau hampir semuanya bermasalah dengan Suap di tubuh Pemerintahan itu sendiri. Kita bisa lihat semua kebobrokan dalam urusan keuangan daerah ini, sebagaimana kasus yang menjerat Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba," terang Suyono Sahmil.
Dia menilai, permasalahan keuangan yang terjadi saat ini di Maluku Utara adalah akibat ketamakan dan tidakprofesionalnya Pimpinan OPD dalam mengemban amanah.
Sedari awal menurut Suyono, ketika Samsudin Abdul Kadir menjabat sebagai Pj. Gubernur Malut, hampir sebagian OPD sudah bermasalah secara hukum, jadi bagaimana mungkin mengharapkan tata kelola pemerintahan dan keuangan Maluku Utara akan benar-benar membaik kalau dari segala urusan terjadi suap-menyuap.
"Kalau kita cek di kasus AGK, Pj. Gubernur Malut juga mengakui pernah memberikan uang ke yang bersangkutan, begitu juga dengan Ahmad Purbaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Malut. Jadi kalau mau bicara urusan perbaiki pengelolaan keuangan saat ini di Maluku Utara itu hanya omong kosong, tidak usah capek-capek bicara di media, kalau kita sendiri tidak amanah sedari awal dengan jabatan yang diemban," sesal Suyono.
Menurut Suyono, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memiliki peran sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan sehat. Dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005 menjadi Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan salah satu kunci dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Dalam hal ini perlu adanya upaya meningkatkan keberhasilan BPKAD.
"Jadi bagaimana masalah Keuangan Malut ini Bersih dan Sehat kalau Kepala BPKAD saja modelnya begini. Ahmad Purbaya sendiri dalam fakta persidangan mengakui memberikan uang ke AGK, dan mungkin pemberi uang terbanyak kepada AGK, ya Kepala BPKAD ini," ungkap Suyono.
Nah, itu sebabnya Suyono Sahmil meminta Pj. Gubernur Malut untuk mengurusi terlebih dahulu anak buahnya di BPKAD Malut agar tertib, setelah itu baru bicara keuangan daerah dalam urusan yang umum.
"Jangan lakukan pencitraan dulu deh ke Publik melalui media, kalau diri sendiri saja bermasalah dengan suap, lantas mau memperbaiki kondisi yang sudah semerawut seperti ini, kan jadi aneh," lanjutnya.
Diakhir keterangannya, Suyono berharap Gubernur terpilih Malut, Sherly Tjoanda tidak usah lagi menggunakan jasa Para Pimpinan OPD yang bermasalah dengan hukum.
Dirinya meminta kepada Sherly Tjoanda, terhadap mereka-mereka yang sudah pernah diperiksa KPK dan mengakui memberikan suap ke AGK itu harusnya di black list saja, terutama Kepala BPKAD Malut. Jasa mereka tidak perlu dipakai lagi dalam 5 tahun ke depan. Sebab akan menambah beban di tubuh Pemerintahan.
"Bila Perlu jika Pilkada selanjutnya Sherly Tjoanda masih terpilih, saran saya mereka juga tidak usah dipakai. Saya yakin kok, masih banyak ASN hebat di pemerintahan kita ini yang layak dapat amanah memimpin OPD dengan lebih profesional," tutup Suyono. (Is)
0 Komentar