Kapolres Halmahera Utara Tegaskan Proses Hukum Kasus KDRT Saling Lapor Berjalan Sesuai Prosedur
Font Terkecil
Font Terbesar
Halmahera Utara, Sibermalut.com – Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil zikri memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan dua pihak, yakni Bhayangkari atas nama Wulandari Anastasia Said dan suaminya, anggota Polri Brigpol Ronal Zulfikry Effendi.(6/7/2025)
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Wulandari Anastasia Said pada 20 September 2024, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/269/IX/2024/Reskrim. Dalam laporan tersebut, Ronal Zulfikry dilaporkan atas dugaan KDRT. Sebelum proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, pihak terlapor sempat meminta kesempatan untuk mediasi.
Kapolres menjelaskan bahwa upaya mediasi telah dilakukan dua kali:
1. Mediasi Pribadi oleh Brigpol Ronal Zulfikry pada Oktober 2024 di kediaman Wulandari di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, namun tidak mencapai kesepakatan.
2. Mediasi Institusional oleh Kanit Paminal Polres Halut pada September 2024, yang juga tidak berhasil mencapai titik temu.
Karena mediasi tidak berhasil, maka proses hukum dilanjutkan secara prosedural. Penyidikan terhadap Brigpol Ronal Zulfikry akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halut dan saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo. Brigpol Ronal saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Tobelo sambil menunggu putusan pengadilan.
Proses Kode Etik Profesi Polri
Selain proses pidana, Brigpol Ronal juga menjalani proses Kode Etik Profesi (KKEP) berdasarkan LP Nomor: LP/5-B/IX/2024/Sie Propam, tanggal 20 September 2024. Sidang KKEP telah digelar pada 9 November 2024 dengan hasil sebagai berikut:
Sanksi Etika:
* Dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
* Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
* Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sanksi Administratif:
* Teguran tertulis.
* Penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
* Penundaan kenaikan gaji berkala selama empat periode.
* Penundaan pendidikan selama satu periode.
* Mutasi bersifat demosi antar wilayah selama lima tahun.
* Penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Laporan Balasan dari Brigpol Ronal
Tak lama setelahnya, Brigpol Ronal juga membuat laporan balik terhadap Wulandari Anastasia Said pada 22 September 2024 melalui LP Nomor: LP/271/IX/2024/PMU/Res Halut/SPKT atas dugaan KDRT. Berdasarkan hasil gelar perkara, Wulandari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Halut.
Pada 11 Juni 2025, pihak Wulandari mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Tobelo. Namun, gugatan tersebut *ditolak* oleh pengadilan, sehingga penyidikan terhadap perkara tetap dilanjutkan.
Kapolres menambahkan bahwa meskipun Wulandari dinyatakan sebagai tersangka, ia belum dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan, mengingat sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan sejak proses penyelidikan hingga penyidikan.
Tidak Ada Kriminalisasi
Kapolres menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini tidak ada unsur kriminalisasi terhadap pihak mana pun. Semua proses hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan prosedural.
“Kami menghimbau kepada semua pihak agar tetap menjunjung tinggi prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, tanpa memandang status atau latar belakang,” pungkasnya.