Irfan Soekonae : Pejabat Kades Pemekaran Desa Disinyalir Pengurus Partai

Halut, SiberMalut.Com - Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Halmahera Utara (Halut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi persoalan pemekaran d beberapa wilayah kecamatan dan Desa di Halut sala satunya Loloda Utara, Irfan Soekonaey menegaskan  bahwa "Jangan sampai ada tendensi politik tahun 2024" yang dimainkan oleh aktor politik, Jumat (25/03/2022).

Secara prinsip pemekaran desa dibenarkan UU selama alur pemekarannya sesuai prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU no 6/2014 tentang Desa. Tujuan pemekarannya harus berdasarkan urgensi semangat membangun desa guna meningkatkan kualitas desa itu sendiri.

Mengenai pemekaran Desa di Loloda Utara, Ketua DPC Halut PKB Irfan Soekonae kepada awak media mengatakan, Proses pemekaran desa sangatlah di harapkan semua warga masyarak demi tercapainya pelayanan publik yang efisien. "Asalkan pemekaran desa ini tidak di manfaatkan para pejabat untuk kepentingan politiknya kedepan", cetusnya.

Irfan juga mengatakan tetap mendukung program pemerintah untuk pemekaran desa di Halut. Namaun menurut Irfan, pemekaran desa itu disinyalir bahwa para pejabat kades tersebut terindikasi pengurus partai dan ini sudah di atur untuk kepentingan politik 2024 nanti. "Kami melihat pejabat kepala desa tersebut terindikasi pengurus partai dan ini sudah diatur untuk kepentingan politik 2024", jelasnya.

Olehnya itu lanjut Irfan, beberapa waktu kedepan akan memanggil Kepala Dinas PMD Halmahera Utara untuk meminta keterangan soal pejabat kepala desa ini. "Sehari dua kami akan lakukan panggilan kepada kadis PMD utuk meminta keterangan soal pejabat kades tersebut", tutup irfan. (Andy)

0 Komentar