BREAKING NEWS

Tim Hukum Cakades Nomor Urut 03 Gugat Hasil Pilkades Desa Bisui

Halmahera Selatan,sibermalut.com -Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Halmahera Selatan, Maluku Utara digelar, Sabtu 12 November 2022.

Meski pelaksanaannya sudah selesai, namun masih juga menyisahkan banyak masalah saat pencoblosan. Seperti halnya, terjadi di Desa Bisui, kecamatan Gane timur tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Sesuai Informasi yang dihimpun, cakades Nomor Urut 03 dan Pendukungnya tidak menerima hasil Pilkades lantaran menganggap DPT Desa bisui bermasalah.

Tim Hukum Cakades 03, Ismid Usman SH. menegaskan keberatan dengan DPT yang dibuat panitia kabupaten. Sebab di beberapa TPS terdapat ada nama yang sama.

“ Terdapat beberapa nama yang sama di TPS yang yang berbeda. Sebelumnya kami terus pertanyakan, namun tiba-tiba dimunculkan panitia sehingga ini sangat merugikan kandidat 03”Ujarnya.

Tidak hanya itu, nama yang diakomodir pihak panitia sudah meninggalkan desa hingga puluhan tahun. Bahkan KK dan KTP juga diluar Halsel.

Olehnya itu, secara tegas sebagai Tim Hukum Calon Kades Nomor Urut 03, tidak menerima hasil pilkades Desa bisui karena panitia telah memberikan ruang kepada orang yang meninggalkan Desa puluhan tahun menyalurkan suara.

“Ini kesalahan fatal yang dibuat panitia. Olehnya itu, kami tidak menerima hasil pilkades bisui dan akan melayangkan gugatan ke Kabupaten,”Ujar Ismid kepada awak media ini, jumat (18/11/2022). 

Berikut Cacatan pernyataan keberatan oleh saksi atau cakades dan kejadian khasus sebagai berikut:
(1.) bahwa terdapat DPT pada TPS 02 yang tidak seswai dengan DPT pada TPS 02 Yang di tetapkan oleh panitia pilkades 
Sebelumnya,yaitu disaat pengumutan
Suara Terdapat perubahan daftar DPT pada TPS 02 Dengan nama pemilihan yang berbeda Dengan daftar nama pemilihan dalam DPT pada TPS 02 sebelumnya yang suda di tetapkan oleh panitia pilkades pada tanggal 01 agustus 2022.bukti terlampir

(2.)bahwa pada saat penggumutan suara terdapat 49 nama pemilihan ikut mencoblos Yang tidak terdaftar dalam DPT pada TPS 02 yang sebelumnya di tetapkan panitia Pilkades tanggal 10 agustus 2022. namun Di saat penggumutan suara 49 nama Pemilihan tersebut berada dalam DPT pada TPS 02 dan ikut memilih,hal ini di ketahui cakades dan pendukung dari noUrut ,3 dan no urut 4,dan memprotes Kepada panitia pilkades desa bisui namun Panitia beralasan segaja kami Mengacak,dan ketika dikorscek pemilih Yang sebelumnya Terdaftar dalam DPT pada TPS 02 namanya Di hilangkan dan sebagai besar tidak mengunakan hak pilihannya di saat pencoblosan karena di gantikan dengn 49 Nama pilihan yang sebelumya tidak terdaftar Dalam DPT TPS 02 sebagaimana tersebut 

(3.)bahwa terdapat 2 orang pimilih atas nama QURAIS ABD GANI (NIK 82042704******)
Dan HAMDAN H.BUYO(Nik 8204271608******)
Yang terdaftar dalam DPT dan TPS 02 di ketahui telah meninggal dunia namun panitia Pilkades desa bisui sengaja tidak menghapus Dari daftar DPT 

(4.)bahwa terdapat daftar pemilih tambahan 51 Pemilih saat pencoblosan Menggunakan KTP/KK maupun suket yang Tidak seswai dengn ketentuan,ketika
Di kroscek oleh saksi no 03 

(5.)berdasarkan uraian kejadian tersebut di atas kami calon kepala desa bisui no urut 03 atas nama SUKANDI A.RAHMAN keberatan dengan hasil pilkades desa bisui Karena merasa di rugikan dan Meminta bapak bupati melalui panitia 
Penyelesaian sangketa hasil pilkades
Untuk Memerintahkan kepada panitia pilkades Kabupaten melalui panitia pilkades desa Bisui untuk memperbaiki DPT pada TPS 02 dan mengadakan pemugutan suara Ulang pada TPS 02 yang bermasaala. 

Terkait hal itu, paniti Pilkades desa bisui belum dapat di hubungi wartawan, sampai berita ini di publis.(SM)
Posting Komentar