Hindari Pidana, TV Kabel Di Halut Sepakat Merger

Tobelo,sibermalut.com -  Untuk kesekian kali Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku Utara kembali gelar Sosialisasi Perizinan bagi Lembaga Penyiaran (LP) Berlanggansn TV Kabel, Radio Siaran Pemda, serta Radio Siaran Swasta di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Namun sosialisasi  kali ini agak berbeda, sebab dipadukan dengan ancaman penegakan hukum bagi LP yang belum berizin namun sudah bersiaran. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Astonia Tobelo, Kamis (12/1) dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Halut Drs Decky Tawaris, MM mewakili Bupati Halut.

Dalam sambutannya Bupati menyatakan agar seluruh LP wajib berizin agar tak terjadi distorsi dalam aktivitas penyiaran. Terutama terkait pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Kualitas audio-visual harus terus ditingkatkan demi kepuasan pelanggan," tambah Bupati.

Lebih jauh Bupati berharap  LP sebagai garda terdepan pembawa informasi, pendidikan, hiburan, serta perekat sosial ini harus menjunjung tinggi tatakrama ketimuran demi kemaslahatan masyarakat yang beradab.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Elvin Septian Akbar,STK, SIK,  menyinggung beberapa pasal di UU Penyiaran  Nomor 32 Tahun 2002 yang jelas-jelas memberi sansksi pidana serta denda bagi LP yang coba-coba bersiaran tanpa izin. 

"Terutama di pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, sebelum menyelenggarakan kegiatannya, LP wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran," jelas Elvin.  

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa perintah UU pada ayat 1 sudah sangat jelas. Ia berharap agar pelaku penyiaran fahami UU yang lahir di era Presiden Megawati Soekarnoputri  -akibat tuntuan reformasi- sebelum memulai usaha mereka.

Jelang berakhir sosialisasi terjadi kesepakatan antar pelaku penyiaran di Halut ini untuk merger (bergabung) dalam berizin. Aksi ini difasilitasi oleh Komisioner KPID Malut bidang Kelembagaan William Ruddy Tindage.

"Dari pada mereka jalan sendiri-sendiri akan terasa berat. Mendingan mereka merger. Dan ini dibenarkan oleh peraturan khusus untuk LP Berlangganan TV Kabel," kata Ruddy mengakhiri. (SM) 

0 Komentar