Halsel,sibermalut.com - Rencana perhitungan suara Desa Karamat oleh panitia Kabupaten kembali mendapat penolakan, penolakan serupa juga perna dilakukan oleh panitia Desa.
Penolakan perhitungan suara Desa Karamat oleh panitia Kabupaten datang dari Cakades nomor urut 02 Razak Sangaji dan Mahmud Hi Umar Cakades nomor urut 03.
Penolakan tersebut menurut Razak bahwa perhitungan suara tidak bisa dilakukan mengingat Pencoblosan belum selesa.
"Jangan memaksakan Penghitungan suara, sebab pencoblosan belum selesai. Itu menabrak aturan" Kata Razak Sangaji
Dijelaskan Razak, Panitia Kabupaten harus lebih teliti,apalah PSU kemarin disaksikan langsung kadis,jika ini dilakukan maka mencoreng nama baik Bupati.
" Panitia kabupaten harus teliti, jangan sampai merusak nama baik Bupati dengan melanggar regulasi" Tegas Razak Sangaji.
Terpisah, Mahmud Hi Umar Cakades 03, juga menolak tegas pembukaan kotak suara untuk dilakukan perhitungan suara.
" Pembukaan kotak suara tidak bisa dilakukan saat ini, karena proses pencoblosan belum selesai. Kami punya bukti rekaman video dan surat undangan yang masih dipegang oleh simpatisan " jelas Mahmud Hi Umar.Kamis (9/2/2023).
Mahmud Hi Umar juga mempertanyakan kenapa Desa Karamat harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU), padahal dalam pernyataan pers Plt. DPMD Faris Hi Madan beberapa hari yang lalu menyampaikan bahwa PSU Desa Karamat dipending karena salah satu Cakades berafiliasi dengan salah satu Partai Politik.
" Pemberitahuan PSU hanya melalui telpon, tidak diberikan surat resmi dan hanya berselang 2 hari tepatnya tanggal 2 Februari 2023 sebelum PSU tanggal 4 Februari 2023. Ada apa? Kenapa harus tiba-tiba?"tanya Mahmud.
Berharap ini bukan skenario panitia kabupaten untuk memuluskan salah satu kepentingan Cakades yang diketahui bermasalah secara administrasi lalu merugikan banyak masyarakat desa Karamat.
"Saya berharap ini bukan skenario untuk memuluskan salah satu Cakades, yang kita ketahui bersama bermasalah secara administrasi " pungkas Mahmud Hi Umar.
Untuk membuktikan salah satu Cakades berafiliasi dengan Partai politik atau tidak, upaya pembuktian keberadaan nama di sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terbukti bahwa yang bersangkutan masih terdaftar di SIPOL.
" Setelah ditelusuri oleh media ini di situs (infopemulu.kpu.go.id) memang benar sampai berita ini dipublis, Cakades nomor urut 01 masih terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)" (RI)
0 Komentar