HALMAHERA UTARA, sibermalut. com - cepat tanggap Kepolisian Resor Halmahera Utara dalam menangani Kasus sangat-sangat di apresiasi seperti yang di ketahui beberapa hari kemarin sudah di tangani kasus tauran di desa wari. Kali ini Polres Halut mengungkap lagi Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam (Sajam) di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Press Conference yang dilakukan Polres Halmahera Utara dipimpin langsung Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K. Pada Jumat (28/07/2023).
Dalam Press Conference Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam (Sajam), Kapolres Halmahera utara di dampingi Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, KBO Reskrim Ipda Edwin Manipa SH, Kasiwas Ipda Hendrik Amos serta Kanit Tipidter Aipda Syahrul Karim.
Kapolres menyebutkan, "Pelaku di jerat pasal 2 ayat (1) UU no 12 Tahun 1951 dan atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP sub pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang perbuatan melawan hak membawa, menguasai senjata tajam untuk digunakan melakukan perbuatan Percobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," ungkap Kapolres.
Tambah Kapolres, "Karena menjadi atensi, Sesaat setelah kejadian langsung melakukan koordinasi dan melakukan pencarian serta pengejaran pelaku, dan berhasil diamankan," ucapnya.
Sebelumnya Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam (Sajam) ini mengakibatkan luka berat terhadap korban berinisial TA (21) warga Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada 23 juli 2023 lalu, di TKP Pertigaan jalan setapak belakang sekolah SD An-Nur Desa Gura, Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, dengan yang menjadi pelaku utama seorang Residivis berinisial IFG (23) alias Indra adalah warga Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. (Tim)
0 Komentar