BREAKING NEWS

APH Malut, Di Desak Telusuri Problem Proyek RSUD Sofifi

Sofifi, sibermalut.com - Praktisi Hukum Maluku Utara meminta kepala penegak hukum telusuri Problem proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi melalui dana pinjaman PT SMI senilai Rp 123 miliar disoroti Praktisi Hukum, M Bahtiar Husni.

Pasalnya, proyek dengan nilai fantastis itu,di bagi menjadi dua peket yakni, fisik dan mekanikal elektrikal. Paket fisik (Bangunan) dianggarkan sebesar Rp 12.6 miliar dari total pagu 84 miliar. Sementara mekanikal elektrikal Rp 5.6 miliar dari total pagu 39 miliar.

Hanya saja, dalam pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pencairan dengan progres fisik. Di tambah lagi, pekerjaan mekanikal elektrikal hingga saat ini nol progres. Padahal kontrak kerja sama SMI berkahir pada bulan lalu.

Atas dasar itulah, menurut Bahtiar, perlu adanya penelurusan lebih jauh karena terdapat ketidakberesan atau penyalahgunaan anggaran pada  proses pekerjaan tersebut. 

"Kalau pihak penyedia (SMI) telah mencairkan anggaran fisik 15 persen kemudian progres di lapangan 14 persen tentu ini jadi masalah. Belum lagi anggaran mekanikal elektrikal sudah dicairkan tapi kerja di lapangannya juga tidak ada. Lantas, perlu dipertanyakan uang sebesar itu di kemanakan?"katanya Rabu (20/9). 

Jika masalahnya seperti demikian kata dia, pihak rekanan dalam hal ini PT Karya Bisa sudah sepatutnya dievaluasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Di akhir batas kontrak yang ditentukan lalu pekerjaan belum selesai harusnya ada sanksi yang diberikan kepada rekanan. Namun, yang kita lihat tidak ada langkah ini. Ada apa juga sebenarnya? Kalau perkejaan belum selesai harusnya ada adendum waktu  karena sudah pencairan."ujarnya 

Direktur YLBH ini menegaskan, kondisi proyek RSUD Sofifi merupakan hal yang paling krusial dan patut diduga ada penyelewengan anggaran didalamnya. Sehingga itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara (Malut) sudah seharusnya melihat ini tanpa harus menunggu laporan.

"Kalau dibiarkan patut diduga anggaran begitu besar dikemanakan. Apalagi  sudah putus kontrak dengan pihak perusahaan. Perlu adanya pertanggungjawaban kalaupun tidak bisa uang itu harus dikembalikan untuk proses pekerjaan selanjutnya."cetusnya 

"Maka dari itu, kami mendesak kepada penegak hukum, Kejati dan Polda agar segera menelusuri lebih jauh dengan memanggil pihak-pihak yang dianggap telibat , baik itu Kepala ULP sebelumnya, Pokja, PPK, Kepala Dinas Kesehatan dan pihak rekanan  untuk dimintai keterangan atas keterlambatan 
atas pekerjaan proyek tersebut"pungkasnya mengakhiri. (JR)
Posting Komentar