PNS Kesbangpol Ternate di Vonis Ganti Rugi Ratusan Juta
Font Terkecil
Font Terbesar
TERNATE, sibermalut.com - Kasus wanprestasi dengan Tergugat Adriyati M. Luma sudah selesai di Pengadilan Negeri Ternate.
PNS di Kesbangpol Ternate ini divonis bersalah dan memintanya membayarkan ganti rugi ratusan juta rupiah.
Majelis hakim menyatakan tergugat secara sah melakukan wanprestasi. Menghukum tergugat membayar sisa pinjaman kepada penggugat Rp. 103.500.000 secara tunai.
"Menghukum Termohon keberatan/semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 342.000," kata majelis hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Ternate yang dikutip Sibermalut.com., Rabu 27 September.
Adriyati M. Luma sebelumnya digugat di Pengadilan Negeri Ternate pada Maret 2023 lalu. Gugatan terhadap perempuan kelahiran 1984 ini berkaitan dugaan penipuan atas proyek pemasangan tiang lampu jalan di Kabupaten Halmahera Barat pada 2020 lalu.
Kasus ini bermula ketika tergugat meminjam uang Penggugat pada Desember 2020 lalu. Pada 28 Desember 2020, Tergugat menelpon istri Penggugat dan mengatakan meminjam uang Rp.75 juta kerana ada proyek.
Tergugat mengatakan dalam proyek ini nantinya dibagi hasil. Dari percakapan itu kemudian Penggugat dan Tergugat menghadap Notaris Hairul Siden pada esok harinya, 29 Desember 2020.
Tergugat selaku penyedia selaku dalam proyek ini. Sesuai perjanjian kontrak kerja, tergugat dan Penggugat, M. Rachmar Hidayat Sosal menyepakati hasil keuntungan dari proyek dibagi dua, penggugat mendapat 60 persen sesuai nilai yang disepakati. Sisanya 40 persen untuk tergugat.
Terkait putusan hakim, penasehat hukum penggugat, Sarman Riadi meminta Adriyati M. Luma agar kooperatif mematuhi hasil putusan yang sudah dijatuhkan. Yaitu membayar sisa uang pinjaman sebesar Rp. 103.500.000.
Putusan ini menurut Sarman sudah sangat tepat karena Adriyati terbukti bersalah terhadap janjinya.
"Semenjak putusan ini dikeluarkan, tergugat belum menindaklanjuti atau melaksanakan kewajibannya sampai hari ini. Terhitung sudah tiga bulan," kata Sarman.
Apabila tergugat tidak juga melaksanakan amar putusan majelis hakim, selaku pengacara tergugat akan melakukan upaya lain untuk memastikan Adriyati mematuhi putusan hakim. Termasuk memburu aset-aset yang dimilikinya supaya bisa melaksanakan putusan ini.
"Kita sudah bersurat ke ART/BPN Ternate. Kita berharap ART/BPN bisa memberikan data kepemilikan berupa salinan sertifikat atas nama Adriyati," sebutnya. **