Iksan Maujud: RY Tidak boleh Meminta Honor Ke PT NHM Kalau Tidak Bekerja

HALMAHERA UTARA, sibermalut.com -  tidak asing lagi di publik maluku utara dengan nama Hi Robert,  pemilik Perusahan Tambang Emas Gosowong PT NUSA HALMAHERA MINERALS (NHM) dengan nama asli Haji Romo Nitiyudo Wachjo. 

Haji Robert merupakan seorang konglomerat yang sangat dermawan, dimana nama beliau sangat familiar di telinga masyarakat Maluku Utara karena dengan tangan dingin dan jiwa sosialnya yang suka membantu fakir miskin, membangun rumah ibadah semua agama, melakukan program bedah rumah dan punya program khusus Hi. Robert Peduli (HRP) yang sudah sangat banyak membantu orang sakit yang sulit berobat.

Pemilik 75 persen saham PT NHM itu diketahui pada tanggal 18 Maret sampai dengan November 2021 sempat memberikan kuasa kepada RY (inisial) yang merupakan seorang Advokat/Pengacara untuk mengurus segala masalah hukum di PT NHM.

Namun seiring berjalannya waktu pada bulan November 2021, RY mengikat diri dengan pemerintah Halmahera Selatan (Halsel) sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dengan Surat Keputusan SK Nomor 232 tahun 2021 Tentang Pengangkatan
Staf Khusus Bupati Halsel tertanggal 3 November 2021 dengan honorarium yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Menjadi Staf Ahli di Pemda Halsel, RY tidak pernah lagi memberikan jasa hukumnya sebagai seorang Advokat/Pengacara kepada PT NHM baik secara litigasi maupun non litigasi karena lebih banyak menghabiskan waktunya di Halsel. 

RY sebagai mantan kuasa hukum PT NHM ini di beberapa media online, menggugat PT NHM secara perdata terkait wanprestasi dengan alasan honorarium jasa hukum tahap 2 belum dibayar.

Padahal, kata Iksan Maujud, Kuasa Hukum PT NHM, sejak bulan Desember 2021 hingga sekarang RY tidak pernah memberikan jasa hukum kepada Hi. Robert atau ke PT NHM.

"Sangat aneh kalau Pak Hi. Robert digugat
oleh RY, sebenarnya ini keliru besar jika RY meminta honorarium ke PT NHM, justru sebaliknya
yang melakukan wanprestasi adalah RY kepada klien kami dan bagaimana mau bayar jasa
honorarium RY, memang RY ada kerja apa?” jelas Iksan melalui Pres Release yang dikirim ke redaksi sibermalut.com via WhatsApp, Kamis (05/10/2023)

Menurut Iksan, "kita semua tahu kalau pekerjaan seorang Advokat adalah seseorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan selalu tunduk pada ketentuan
undang-undang Advokat," ujarnya

Selain itu, Iksan bilang, Advokat tidak boleh memaksa orang untuk membayar jasanya
sementara dia sama sekali tidak memberikan jasa hukum kepada orang tersebut.

"Beda halnya dengan preman yang kerjanya memeras, memaksa orang untuk mendapatkan
suatu benda atau uang tanpa dia bekerja, Karena itu, kalau RY saat ini mendesak meminta honorariumnya sementara ia tidak pernah bekerja, cara-cara seperti ini sangat aneh," tutur Iksan

Selain itu, Iksan mengungkapkan bahwa,  saat ini perkara telah berjalan dan sudah dalam tahap mediasi ke tiga, akan lanjut pada sidang pokoknya minggu depan dengan agenda pembacaan gugatan.

“Pada prinsipnya kami tetap menghormati proses peradilan yang saat ini sudah berjalan sambil
menyiapkan seluruh dokumen yang ada untuk pembuktian di persidangan nanti” ungkap Iksan.

Lebihlanjut Iksan menyampaikan bahwa, “RY silahkan buktikan seluruh dalil-dalil gugatannya di persidangan, kami pun akan menyiapkan jawaban sekaligus gugatan balik ke RY,” tegasnya. 

Selain itu, Dirinya juga akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana akan  ditempuh demi nama baik klien mereka atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh RY. *** (TM)

0 Komentar