HALMAHERA UTARA, sibermalut.com - Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Polisikan Mantan Kuasa Hukum NHM Rahim Yasin.
Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud pada Awak media ini menyampaikan dirinya pada (10/10/2023) kemarin mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk menyampaikan laporan/pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rahim Yasin terhadap Haji Romo Nitiyudho Wajhco (Haji Robert) dan PT NHM.
"Rahim Yasin dilaporkan dengan pengaduan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan melali salah satu media online," ungkap iksan, Kamis (12/10/2023).
Dirinya juga mengatakan bahwa, laporan/pengaduan telah dimasukkan di Subdit V Direktorat Resersi Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT dan selanjutnya memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menjalakan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.
"Kami secara tegas melaporkan Rahim Yasin ke Polisi karena pada hari selasa tanggal 31 Juli 2023 melalui salah satu media online, klien kami telah dicemarkan nama baiknya dimana Rahimn Yasin menyampaikan akan menggugat PTNHM di Pengadilan Negeri Ternate dan mengatakan ada jasa honorium yang tidak dibayarkan dari pihak PT NHM kepadanya," ujar Iksan
Menurut Iksan apa yang telah disampaikan Rahim Yasin di Salah satu media onlina tersebut adalah hoax
"Pemberitaan tersebut yg di sampaikan Rahim atas klien kami, Hi. Robert belum membayar jasa hukumnya selama 2 tahun itu sangat tidak benar Aliyas HOAX," pungkasnya
Iksan juga mengungkapkan bahwa hubungan kerja antara kliennya dengan Rahim tidak ada lagi, hubungan kerja mereka hanya ada jika ada penangnanan perkara oleh Rahim, jadi kalua tidak ada pemberian jasa hukum maka tidak ada honorium yang diberikan ke Rahim.
Menyebarkan berita bohong melalui media online, kata Iksan, hal tersebut merupakan perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbukan kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Lebih lanjut iksan menganggap apa yang dilakukan oleh Rahim Yasin tersebut harus di proses secara hukum, sehingga ada kepastian atas apa yang diberitakan.
Untuk diketahui, proses perdata di Pengadilan Negeri Ternate yang saat ini telah masuk dalam agenda Pokok perkara, mereka juga akan menuntut balik Rahim Yasin jika tidak mampu membuktikan apa yang di dalilkannya itu di persidangan. Karena saat ini klain mereka saat ini juga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat bahwa klien mereka tidak bersalah akhirnya. ***(PM)
0 Komentar