Hendra Karianga Yakin Kapala BPKAD Terlibat Kasus OTT Gubernur Malut Nonaktif,Ini Penjelasannya -->

Hendra Karianga Yakin Kapala BPKAD Terlibat Kasus OTT Gubernur Malut Nonaktif,Ini Penjelasannya

Siber Malut
16/01/2024

SOFIFI, Sibermalut.com - Kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menyeret  Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba, dalam operasi senyap KPK beberapa waktu lalu terus menyita perhatian publik.

Dalam pengusutan kasus itu, KPK terus melakukan pengembangan untuk menyeret keterlibatan pihak lain selain tersangka AGK dan enam orang lainnya. Belasan kepala dinas di lingkup Pemprov Malut, pun dimintai keterangan penyidik KPK.


Praktisi Hukum ahli keuangan daerah Dr Hendra Karianga, ikut menyoroti kasus OTT mantan Gubernur Malut. Ditinjau dari sisi hukum, penggunaan anggaran tentu melibatkan beberapa pihak yang punya peran vital.ungkap Hendra ketika dikonfirmasi Selesa (16/01/2024). 

Ia menyebut, dalam UU No 17 tahun 2023 yang mengatur tentang keuangan negara dan daerah itu sudah mengatur tentang prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara.

Pertama, kata Hendra, prinsip efiseinsi, transparansi dan akuntabilitas. Artinya, pejabat yang mengelola keuangan negara atau daerah wajib pertanggungjawabkan semua kegiatan dan realisasi anggaran berdasarkan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.


Terkait pejabat yang kena OTT KPK, lanjut Dosen Hukum Unkhair Ternate ini, gubernur bertanggjungjawab secara police (kebijakan anggaran), tetapi teknis pelaksanaan anggaran terletak di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan badan.

“Mereka (dinas) yang mengatur bagaimana siklus pengelolaan keuangan daerah itu. Saya contohkan, gubernur perintahkan cairkan uang. Kalau mereka tidak cairkan uang tidak bisa keluar dari kas negara atau daerah,” katanya.

Dalam kasus ini gubernur yang menjadi pihak paling disalahkan adalah perlakuan yang tidak fair (adil), karena pengelola keuangan daerah dalam hal ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (KBPKD), Ahmad Purbaya, juga harus dimintai pertanggungjawaban

Hendra menjelaskan, dalam struktur penganggaran, kepala dinas adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ada juga Pejabat Pengelola Anggaran (PPA) dalam hal ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), semestinya paling bertanggung jawab.

“Jadi police anggaran ada di gubernur, tapi teknisnya ada di bawahannya. Mengapa prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tidak dipatuhi,” pungkasnya. (tim).