Halmahera Utara,Sibermalut.com - Beredar berita dugaan ada oknum anggota kepolisian sektor (polsek) kecamatan malifut kabupaten Halmahera Utara inisial Dp dan Md lakukan tindakan pungli kepada warga masyarakat saat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) itu tidak lah benar atau miss informasi. (3/03/2024).
Dartoman purba (pur) kepada awak media ini mengatakan bahwa berita yang di muat satu media online itu belum sepenuhnya benar atau keliru.
" Saya tidak meminta masyarakat untuk membayar lembaran SKCK Sebesar Rp 50 ribu, tarif tetap sesuai dengan penetapan tarif PNBP yaitu Rp 30 ribu"
Lanjut Pur saat itu SKCK Belum ada di Polsek malifut karena kanit intel belum ke tobelo untuk mengambilnya dan hari itu juga saya (pur) mau ke tobelo kemudian warga yang hendak membuat SKCK di Polsek malifut tersebut meminta bantu ke saya untuk membelinya di polres Halmahera Utara, saya kemudian mengiakan dengan niat hanya untuk membantu keperluan masyarakat,
"Kalau pak pur mau ke tobelo kami minta tolong Belikan saja SKCK nanti kami ganti uang di sini" ucapnya mengakhiri. (Tm)
0 Komentar