Diduga Timsel KPU Mengabaikan Prosedur dan Tidak Menjaga Rahasia Negara
Font Terkecil
Font Terbesar
Halmahera Utara, Sibermalut.com.- Tim Seleksi (Timsel) calon komisioner KPU Provinsi Maluku Utara dinilai tak profesional. Timsel diduga pengabaian prosedur. Bahkan, diduga seleksi hanya formalitas belaka.
20 peserta calon anggota KPU Maluku Utara Zona I dan II telah ditetapkan lulus dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Hal itu berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi KPU Anggota KPU Kabupaten Kota Provinsi Maluku Utara Nomor: 3/TIMSEL/KABKOT-GEL.12-Pu/03/82-1/2024 pada Kemarin (Rabu, 6 Maret 2024).
Ketidak profesionalan timsel perekrutan anggota KPU Maluku utara tersebut disampaikan sejumlah peserta yang dinyatakan tidak lulus. Mereka merasa pemberian nilai oleh timsel tidak sesuai dengan hasil tes yang telah dilalalui.
“Nilai-nilai pada aplikasi SIAKBA tidak sesuai dengan nilai CAT pada waktu submit. Nilai kita dari Halut belum mengetahui tapi dari kabupaten lain sudah mengetahui lebih dulu dari pada hasil resmi yang disampaikan Timsel ” ungkap salah satu peserta yang enggang dikorankan namanya Kamis (7/3/2024).
Tak hanya itu, nilai pada SIAKBA belum dipublikasikan tetapi Pengumuman Hasil Resmi 20 Nama melalui Surat Keputusan Seleksi sudah diumumkan oleh peserta dari kabupaten Lain di luar Kabupaten Halmahera Utara.
Para peserta juga menduga ada indikasi kebocoran file hasil rahasia negara. Pasalnya, sebelum pengumuman hasil seleksi, sudah terpublish di masyarakat dan peserta diluar Halmahera Utara Padahal, belum ada pengumuman pada peserta seleksi secara resmi.
Berdasarkan aturan hukum UU Nomor 7 tahun 2018 Pasal 29 dan Pasal 30 Tentang pengumuman hasil tes tertulis (CAT) dan hasil psikologi harus diumumkan pada aplikasi resmi KPU seperti SIAKBA, sebelum dipublish pengumuman peserta yang masuk kategori 20 besar.
“Faktanya, pengumuman kategori peserta yang masuk 20 besar sudah beredar sebelum penetapan hasil di SIAKBA pengumuman resmi dari Panitia Seleksi KPU Provinsi Maluku Utara,” katanya.
Perekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Provinsi Maluku Utara, dikeluhkan sejumlah peserta tes, karena diduga Timsel Calon Anggota KPU mengabaikan prosedur pada Kabupaten Halmahera Utara, dimana peserta yang berbeda pada Kab/Kota yang lain sudah mengetahui nilai tes Cat maupun Psikologi melalui Akun peserta Tes pada Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)
“Semua Nilai di kabupaten lain keluar melalui akun SIAKBA peserta masing-masing namun Pada Kabupaten Halmahera Utara hingga Kini belum juga terpublis namun keterangan yang tertulis ‘menungggu Persetujuan hasil" ujarnya.
Menurutnya.Proses Perekrutan yang menyelai asas keadilan dan transparansi sebagaimana disebutkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan Timsel Calon KPU yang bekerja mengedepankan asas keadilan, pasalnya Pengumuman telah di publikasi namun nilai pada akun SIAKBA tidak terpublikasi sebagaimana nilai yang terpublis pada akun SIAKBA Peserta Kabupaten Lain.
Sehingga kami peserta TES Calon KPU Kab/Kota merasa dirugikan dengan keputusan TIM Seleksi calon Anggota KPU Zona 1 Provinsi Maluku utara yang tidak rasional dan akuntabel. “Kami hanya bisa mengaharapkan kepada pihak yang berwenang untuk turut mempresur bentuk keganjalan tersebut.
Sampai berita ini di tayang Tim Seleksi (Timsel) KPU Maluku Utara belum dapat tersambung via telpon whatsapp. (SM)